Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab VII: UNSUR PEMBANTU PIMPINAN

Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab VII: UNSUR PEMBANTU PIMPINAN
Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab VII: UNSUR PEMBANTU PIMPINAN  Pasal 20  Majelis dan Lembaga  (1)   Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.  (2)   Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan  yang menjalankan sebagian tugaspokok Muhammadiyah.  (3)   Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugaspendukung Muhammadiyah.  (4)   Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 20

Majelis dan Lembaga

(1)   Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.

(2)   Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan  yang menjalankan sebagian tugaspokok Muhammadiyah.

(3)   Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugaspendukung Muhammadiyah.

(4)   Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.

Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab VII: UNSUR PEMBANTU PIMPINAN"

close