Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB XVI: PENUTUP
Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB XVI: PENUTUP
Pasal 42
Penutup
(1) Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB XVI: PENUTUP"