Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pembatalan Penerimaan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Tahun 2019 (Keputusan Mendikbud)

Pembatalan Penerimaan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Tahun 2019 (Keputusan Mendikbud)


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA 

NOMOR 11519/B/GT/2019 B.B1.3/HK/2018 TENTANG PEMBATALAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2019 YANG MEMPEROLEH NOMOR REGISTRASI GURU TAHUN 2019 


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, 

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari awal tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan memiliki nomor registrasi guru dari Menteri; b. bahwa terdapat guru pegawai negeri sipil daerah yang mendapatkan Nomor Registrasi Guru pada tahun 2019 dan mendapatkan tunjangan profesi pada tahun yang sama berdasarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi tahun 2019; c. bahwa perlu dilakukan koreksi terhadap Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pembatalan Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2019 yang Memperoleh Nomor Registrasi Guru Tahun 2019; 
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan  Profesor  (Lembaran  Negara Republik  Indonesia  Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidik untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1981); 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK. 07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1341); 8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 236); 

9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 652); 

MEMUTUSKAN : 

Menetapkan 






KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEMBATALAN PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH TAHUN 2019 YANG MEMPEROLEH NOMOR REGISTRASI GURU TAHUN 2019. 

KESATU 

: Membatalkan penerima tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah tahun 2019 yang memperoleh nomor registrasi guru pada tahun 2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. 

KEDUA : Guru pegawai negeri sipil daerah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah diterimanya.

KETIGA : Pengembalian tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KEDUA dapat dilakukan dengan cara: a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan perhitungan secara balancing pemberian tunjangan profesi pada tahun berikutnya; atau b. apabila guru yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan profesi pada tahun berikutnya maka guru bersangkutan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang telah didapat ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.    Ditetapkan di  Jakarta Pada tanggal  16 Desember 2019  MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  ANB.  DIREKTUR JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 

     TTD 

    SUPRIANO     NIP 196208161991031001 

Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 

TTD 

Temu Ismail NIP. 197003072002121001

Untuk mengecek apakah nama Anda termasuk di dalamnya juga, bisa unduh surat keputusan lengkapnya di sini: Keputusan Kemendikbud Pembatalan Penerimaan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Tahun 2019

Sumber: kemendikbud.go.id

Posting Komentar untuk "Pembatalan Penerimaan Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah Tahun 2019 (Keputusan Mendikbud)"

close