Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Bab 7 Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia ~ Sekolahmuonline.com

Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Bab 7 Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia. Pembaca Sekolahmuonline, kembali Sekolahmuonline sajikan Rangkuman mata pelajaran Ekonomi Kelas 10 SMA/MA. Kali ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman atau Ringkasan Ekonomi Kelas 10 Bab 7 yang membahas tentang Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia.
Rangkuman Ekonomi Kelas X Bab 7 Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia


Pembahasan Ekonomi Kelas 10 Bab 7 ini mencakup dua pembahasan. Pembahasan pertama tentang Konsep Badan Usaha, sedangkan pembahasan kedua tentang Pengelolaan Badan Usaha dan Perannya dalam Perekonomian.

Rangkuman Ekonomi Kelas 10 Bab 7 Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia


☀️Rangkuman Konsep Badan Usaha


1. Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien. 

2. Ciri-ciri badan usaha antara lain: 
a. bertujuan mencari keuntungan, 
b. menggunakan modal dan tenaga kerja, 
c. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.

3. Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut. 
a. Fungsi manajemen, meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. 
b. Fungsi operasional, berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. 

4. Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu: 
a. berdasarkan lapangan usaha, digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa. 
b. berdasarkan kepemilikan modal, dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan usaha campuran. 

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 

BUMN digolongkan menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero). 

6. Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. 

7. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. 

8. BUMS dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.

9. Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta

🌟Rangkuman Pengelolaan Badan Usaha dan Perannya dalam Perekonomian

1. Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan pengelolaan yang baik atau diperlukan scientific management. Pengelolaan yang baik harus memiliki prinsip-prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan badan usaha.

2. BUMN, BUMS dan BUMD memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung perekonomian Indonesia. Apabila BUMN, BUMD, dan BUMS dapat dikelola dengan baik, dalam arti manajer mampu melaksanakan fungsi manajemen dengan tepat guna dan berhasil guna maka taraf hidup masyarakat akan meningkat. Dengan demikian, badan usaha mampu memberikan peranan positif bagi perekonomian Indonesia
close