Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia [Part 1] ~ sekolahmuonline.com

Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia [Part 1] ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini adalah Bagian Pertama (Part 1) dari Soal PPKn Kelas 12 Bab 2 dan Kunci Jawabannya. Soal berikut ini membahas contoh soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 yang membahas tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.


Soal PPKn Kelas XII Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dan Kunci Jawabannya [Part 1]


Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 membahas empat pembelajaran. Pembelajaran Pertama membahas tentang Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum. Pembelajaran Kedua membahas tentang Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian. Sedangkan Pembelajaran Ketiga membahas tentang Dinamika Pelanggaran Hukum. Adapun Pembelajaran Keempat adalah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia.

Agar tidak terlalu panjang, Sekolahmuonline sajikan soal-soal PPKn Kelas 12 Bab 2 menjadi tiga bagian. Bagian Pertama (Part 1) menyajikan soal-soal pembahasan Pembelajaran Pertama dan Kedua. Bagian Kedua (Part 2) berisi soal-soal Pembelajaran Ketiga dan Keempat. Sedangkan Bagian Ketiga (Part 3) berisi seluruh Pembelajaran Bab 2, mulai dari yang Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat.

Nah pada Bagian yang Pertama (Part 1) ini, Sekolahmuonline sajikan soal-soal dari Pembelajaran Pertama tentang Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum dan Pembelajaran Kedua yang membahas tentang Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian.

Baca Bagian Kedua (Part 2):

Jawablah soal-soal berikut ini dengan memilih huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang benar dan tepat!

1. Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi pendapat tersebut kemukakan oleh ....
A. Aristoteles 
B. Van Apeldoorn
C. S. M Amir
D. Wiryo Kusumo
E. Prof. C.S.T. Kansil

Jawaban: C

Pembahasan:
S.M. Amir
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi

2. Hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Dari penyataan tersebut menggambarkan hukum mempunyai sifat ....
A. memaksa
B. mengatur
C. menyeluruh
D. memilih
E. memerintah

Jawaban: B

Pembahasan:
Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

3. Upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya disebut ....
A. keadilan
B. ketertiban
C. good goverment
D. supremasi hukum
E. penegakan hukum

Jawaban: D

Pembahasan:
Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya

4. Indonesia adalah negara hukum, tercantum dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal ....
A. Pasal 1 Ayat (3)
B. Pasal 3 Ayat (1)
C. Pasal 4 Ayat (1)
D. Pasal 5 Ayat (2)
E. Pasal 6 Ayat (1)

Jawaban: A

Pembahasan:
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

5. Segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar disebut ....
A. sistem hukum
B. tujuan hukum
C. lembaga hukum
D. supremasi hukum
E. perlindungan hukum

Jawaban: E

Pembahasan:
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar

6. Lembaga penegak hukum yang merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri adalah ....
A. TNI Angkatan Laut, Darat dan Udara
B. PORLI
C. Kejaksaan
D. KPK
E. MK

Jawaban: B

Pembahasan:
UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2002 yaitu merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara 
keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan 
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka 
terpeliharanya keamanan dalam negeri

7. Dibawah ini Undang-Undang Republik Indonesia yang membahas tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah ....
A. UU No. 2 Tahun 2002
B. UU No. 20 Tahun 2003
C. UU No. 30 Tahun 2002
D. UU No. 16 Tahun 2004
E. UU No. 12 Tahun 2006

Jawaban: A

Pembahasan:
Sudah jelas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

8. Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang di Indonesia adalah .... 
A. TNI Angkatan Laut, Darat dan Udara
B. PORLI
C. Kejaksaan
D. KPK
E. MK

Jawaban: C

Pembahasan:
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Tugas penuntutan ini dapat dilakukan jaksa

9. Kejaksaan di Indonesia disebut dengan executive ambtenaar yang mempunyai arti kejaksaan sebagai ....
A. pengendali proses perkara pidana
B. pengendali proses perkara perdata
C. pengendali proses perkara pidana dan perdaata
D. satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana
E. satu-satunya instansi pelaksana putusan perdata

Jawaban: D

Pembahasan:
Kejaksaan disebut juga sebagai satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) dan Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) mempunyai kedudukan sentral dan penegakan hukum karena hanya lembaga inilah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana

10. Mitra Kejaksaan yang merupakan lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab memerangi segala kasus pelanggaran hukum, termasuk kasus korupsi yang didirikan pada tahun 2002 adalah ....
A. ICW (Indonesia Coruption Watch)
B. Kepolisian
C. KPK
D. Komnas HAM
E. Intel

Jawaban: C

Pembahasan:
KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Bagian Pertama (Part 1) Soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) lengkap dengan Kunci Jawaban pembahasan PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.

Baca juga:

Posting Komentar untuk "Soal Pilihan Ganda + Jawabannya PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia [Part 1] ~ sekolahmuonline.com"

close