Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Organisasi Muhammadiyah

Organisasi Muhammadiyah

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Quran surat as-Shaff ayat 4:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh". (As-Shaff: 4)

Ayat diatas menunjukkan bahwa perjuangan li i'laai kalimatillaah (لاعلاء كلمة الله) yaitu untuk meninggikan kalimah Allah (agama Allah) dengan berorganisasi itu lebih baik dan lebih disukai Allah daripada berjuang secara parsial (sendiri-sendiri). Organisasi yang baik serta efektif, yaitu menggunakan sistem POAK (Perencanaan, Organisasi, Aktifitas, dan Kontrol. 

A. Pengertian, Tujuan Organisasi Muhammadiyah, dan Perintah Berorganisasi Dalam Islam

Secara bahasa organisasi berasal dari kata bahasa Latin yaitu organum, yang berarti: alat, bagian, atau unsur. Dengan demikian organisasi adalah kumpulan dari bagian-bagian atau gabungan dari unsur-unsur.
Adapun secara istilah para pakar/ahli memberikan batasan pengertian tentang organisasi sebagai berikut:
1. GR Terry: "Organisasi ialah mengalokasikan seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan antara kelompok kerja dengan wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerjanya".
2. Chester I Bernard: "Organisasi ialah sistem dari kegiatan kerjasama yang dikoordinasi dengan sadar".
3. Staf Dosen Balai Administrasi UGM: "Organisasi adalah suatu sistem usaha kerjasama dari sekelompok manusia/orang untuk mencapai tujuan bersama".
4. Muhammadiyah: "Organisasi ialah ikatan secara permanen antara dua orang atau lebih karena mempunyai tujuan yang sama dan masing-masing bersedia bekerjasama dalam melaksanakan usaha-usaha, guna mencapai tujuan tersebut dengan peraturan dan pembagian tugas/pekerjaan yang tertib".

Dari batasan tersebut diatasi dapat disimpulkan ada 3 hal/unsur penting dalam organisasi, yaitu:
a. Kelompok manusia: artinya dalam organisasi terdapat banyak orang, terdiri atau sekurang-kurangnya (minimum) dua orang. Dan kelompok orang ini biasanya disebut anggota organisasi.
b. Kerjasama: unsur kerjasama, biasanya dibakukan dalam suatu peraturan/tata tertib, yang lazim disebut Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
c. Tujuan: yaitu merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari kegiatan kerjasama​ dalam organisasi itu.

Muhammadiyah sebagai suatu organisasi apabila dirujukkan kepada persyaratan tiga hal/unsur dalam organisasi itu telah sesuai, artinya telah memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Muhammadiyah punya anggota (banyak), punya AD dan ART dan juga ada tujuannya, yaitu: menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

B. Hukum dan Perintah Berorganisasi

Pokok pikiran ke-6 Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah menegaskan menjalankan agama Islam yang sebenar-benarnya, ialah menjalankan ajaran yang seutuhnya, akan terlaksana dengan baik, efektif, dan produktif bila dikerjakan dengan berorganisasi.

Organisasi dalam suatu amal perjuangan adalah merupakan suatu alat untuk mencapai efisiensi. Hal demikian mengingat juga akan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam Al-Quran surat as-Shaff ayat 4:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوصٌ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh". (As-Shaff: 4)

Shoffan (صفا): barisan yang teratur, artinya dalam berjuang menyiarkan Islam harus teratur, terorganisir dengan baik dan rapi. Ini maksudnya perlu ada "Organisasi".


(QS. Ali Imron: 104)

Kata ummah (امة) yang berarti segolongan umat, yaitu sekumpulan orang yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama, hal ini adalah sama dengan "Organisasi".

Oleh karena itu organisasi kiranya jelas merupakan perintah agama, yang merupakan suatu alat perjuangan untuk mencapai tujuan sesuai dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Juga sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi: 
"Maa laa yatimmu al-waajib illaa bihi fahuwa waajib"

Artinya: "Suatu kewajiban yang tidak akan sempurna pelaksanaanya kecuali dengan sesuatu (alat/perlengakapan) maka sesuatu itu menjadi wajib juga".

Dilihat dari aspek manajemen, jelas berorganisasi memiliki beberapa manfaat atau keuntungan, diantaranya:
- kegiatan berlangsung efektif dan efisien
- terdapat koordinasi yang tepat
- lebih mudah memobilisasi dan dan daya
- mempermudah hubungan kerja
- menggunakan daya/tenaga yang sesuai
- terjadi musyawarah dan kesepakatan 
- perjuangan akan selalu terencana dan terevaluasi dengan baik
- dll 

1 komentar untuk "Organisasi Muhammadiyah"

close