Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IV: KEANGGOTAAN

Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IV: KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN


Pasal 8



Anggota serta Hak dan Kewajiban


(1)   Anggota Muhammadiyah terdiri atas:



Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.



Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.



Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.



(2)   Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB IV: KEANGGOTAAN"

close