Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab V: SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI

Anggaran Dasar Muhammadiyah 
Anggaran Dasar Muhammadiyah   Bab V  SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI  Pasal 9  Susunan Organisasi  Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:  1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan  2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat  3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten  4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi  5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara  Pasal 10  Penetapan Organisasi  (1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannyaditetapkan oleh Pimpinan Pusat.  (2) Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.  (3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.  (4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain
Bab V

SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 9

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:

1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan

2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat

3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten

4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi

5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

Pasal 10

Penetapan Organisasi

(1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannyaditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

(2) Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

(3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

(4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain

Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab V: SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI"

close