Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB VI: PIMPINAN

Anggaran Dasar Muhammadiyah 
BAB  VI: PIMPINAN
Anggaran Dasar Muhammadiyah  BAB  VI: PIMPINAN   Pasal 11  Pimpinan Pusat  (1)   Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.  (2)   Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.  (3)   Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.  (4)   Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar.  (5)   Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Tanwir.  (6)   Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.  Pasal 12  Pimpinan Wilayah  (1)   Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya sertamelaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.  (2)   Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkanoleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilihdalam Musyawarah Wilayah.  (3)   Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas usulcalon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan olehMusyawarah Wilayah.  (4)   Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perludengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.  Pasal 13  Pimpinan Daerah  (1)   Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya sertamelaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.  (2)   Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang ditetapkanoleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon anggotaPimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah.  (3)   Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas usulcalon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan olehMusyawarah Daerah.  (4)   Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perludengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.  Pasal 14  Pimpinan Cabang  (1)   Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya sertamelaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.  (2)   Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan olehPimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalamMusyawarah Cabang.  (3)   Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas usulcalon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan olehMusyawarah Cabang.  (4)   Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perludengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.  Pasal 15  Pimpinan Ranting  (1)   Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya sertamelaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.  (2)   Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan olehPimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalamMusyawarah Ranting.  (3)   Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas usulcalon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan olehMusyawarah Ranting.  (4)   Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perludengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.  Pasal 16  Pemilihan Pimpinan  (1)   Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah.  (2)   Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur.  (3)   Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.  Pasal 17  Masa Jabatan Pimpinan  (1)   Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, PimpinanCabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun.  (2)   Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, KetuaPimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.  (3)   Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telahmenetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan PimpinanWilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukansetelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.  Pasal 18  Ketentuan Luar Biasa  Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.  Pasal 19  Penasihat  (1)   Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat.  (2)   Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 11

Pimpinan Pusat

(1)   Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.

(2)   Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.

(3)   Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.

(4)   Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar.

(5)   Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Tanwir.

(6)   Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 12

Pimpinan Wilayah

(1)   Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya sertamelaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.

(2)   Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkanoleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilihdalam Musyawarah Wilayah.

(3)   Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas usulcalon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan olehMusyawarah Wilayah.

(4)   Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perludengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.

Pasal 13

Pimpinan Daerah

(1)   Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya sertamelaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.

(2)   Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang ditetapkanoleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon anggotaPimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah.

(3)   Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas usulcalon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan olehMusyawarah Daerah.

(4)   Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perludengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.

Pasal 14

Pimpinan Cabang

(1)   Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya sertamelaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.

(2)   Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan olehPimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalamMusyawarah Cabang.

(3)   Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas usulcalon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan olehMusyawarah Cabang.

(4)   Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perludengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.

Pasal 15

Pimpinan Ranting

(1)   Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya sertamelaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.

(2)   Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan olehPimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalamMusyawarah Ranting.

(3)   Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas usulcalon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan olehMusyawarah Ranting.

(4)   Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perludengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

Pasal 16

Pemilihan Pimpinan

(1)   Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah.

(2)   Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur.

(3)   Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17

Masa Jabatan Pimpinan

(1)   Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, PimpinanCabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun.

(2)   Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, KetuaPimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

(3)   Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telahmenetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan PimpinanWilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukansetelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.

Pasal 18

Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

Pasal 19

Penasihat

(1)   Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat.

(2)   Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB VI: PIMPINAN"

close