Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB X: RAPAT

Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB  X: RAPAT
Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB  X: RAPAT  Pasal 32  Rapat Pimpinan  (1)   Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab PimpinanMuhammadiyah apabila diperlukan.  (2)   Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.  (3)   Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran RumahTangga.  Pasal 33  Rapat Kerja     (1)   Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatuyang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi.  (2)   Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan RapatKerja Unsur Pembantu Pimpinan.  (3)   Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.  (4)   Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan.  (5)   Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam AnggaranRumah Tangga.     Pasal 34  Tanfidz     (1)   Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyahmasing-masing tingkat.  (2)   Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejakditanfidzkan  oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.  (3)   Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat  a.       Bersifat redaksional  b.      Mempertimbangkan kemaslahatan  c.      Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Pasal 32

Rapat Pimpinan

(1)   Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab PimpinanMuhammadiyah apabila diperlukan.

(2)   Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.

(3)   Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran RumahTangga.

Pasal 33

Rapat Kerja

(1)   Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatuyang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi.

(2)   Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan RapatKerja Unsur Pembantu Pimpinan.

(3)   Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

(4)   Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan.

(5)   Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam AnggaranRumah Tangga.

Pasal 34

Tanfidz

(1)   Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyahmasing-masing tingkat.

(2)   Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejakditanfidzkan  oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(3)   Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat

a.       Bersifat redaksional

b.      Mempertimbangkan kemaslahatan

c.      Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB X: RAPAT"

close