Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI: KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab  XI: KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab  XI: KEUANGAN DAN KEKAYAAN  Pasal 35  Pengertian  Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.  Pasal 36  Sumber  Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:  1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan  2. Hasil hak milik Muhammadiyah  3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah  4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah  5. Sumber-sumber lain  Pasal 37  Pengelolaan dan Pengawasan  Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 35

Pengertian

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.

Pasal 36

Sumber

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:

1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan

2. Hasil hak milik Muhammadiyah

3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah

4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah

5. Sumber-sumber lain

Pasal 37

Pengelolaan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diaturdalam Anggaran Rumah Tangga.

Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XI: KEUANGAN DAN KEKAYAAN"

close