Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XIV: PEMBUBARAN

Anggaran Dasar Muhammadiyah
Bab XIV: PEMBUBARAN
Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XIV: PEMBUBARAN  Pasal 40  Pembubaran  (1) Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.  (2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.  (3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.  (4) Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.

Pasal 40

Pembubaran

(1) Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.

(2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.

(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.

(4) Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.

Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah Bab XIV: PEMBUBARAN"

close