Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB XV: PERUBAHAN

Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB  XV: PERUBAHAN
Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB  XV: PERUBAHAN  Pasal 41  Perubahan Anggaran Dasar  (1)  Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.  (2)  Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.  (3)  Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir
Pasal 41

Perubahan Anggaran Dasar

(1)  Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.

(2)  Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.

(3)  Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir

Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB XV: PERUBAHAN"

close