Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman PPKn Kelas 10 Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari ~ sekolahmuonline.com

Rangkuman PPKn Kelas 10 Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X SMA/SMK Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 yang membahas tentang Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari.
Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran PPKn Kelas 10 Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari
Rangkuman PPKn kelas 10 SMA/SMK di bawah ini adalah rangkuman yang ada pada materi PPKn kelas X Kurikulum Merdeka (Merdeka Belajar). Selamat membaca dan mempelajari, semoga memudahkan Anda dalam belajar. 

Rangkuman PPKn Kelas X Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari

a. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi online, norma memiliki dua makna:
- Pertama, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan berterima. Dalam pengertian ini, maka norma adalah sesuatu yang berlaku dan setiap warga harus menaatinya.
- Kedua, aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu.

b. Norma diperlukan agar interaksi antarmanusia dapat berjalan dengan baik, saling menghormati, saling memberi, tolong menolong dalam kebajikan, dan menyayangi. Norma merupakan kesepakatan sosial. Kisi-kisi kesepakatan dapat bersumber dari manapun: dari ajaran agama, hubungan sosial, aturan kesusilaan, maupun hukum formal. Aturan main dalam norma terkadang rigid (kaku) tetapi terkadang sangat fleksibel.

c. Bila konstitusi atau regulasi negara memiliki ganjaran (reward) dan hukuman (punishment), demikian juga dengan norma. Dalam norma, yang melanggar akan mendapat hukuman dengan ketentuan yang telah disepakati anggota masyarakat. Hadiah dan hukuman, dalam norma, terkadang berupa pemberian dan sanksi sosial (kultural). Bukan pemberian material atau hukuman fisik.

d. Ada pula norma yang tidak ditulis, seperti antartetangga harus saling membantu bila ada kesulitan. Antarwarga tidak boleh melakukan aktivitas yang dapat mengganggu tetangga, seperti membunyikan musik keras-keras, dan lain sebagainya. Di lembaga pendidikan seperti sekolah, tempat kita menuntut ilmu, ada pula aturan main. Yang tertulis antara lain dalam bentuk Tata Tertib Peserta Didik dalam Kelas. Yang tidak tertulis, misalnya, peserta didik harus saling membantu bila ada kesulitan, dan saling menghormati atas perbedaan.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 10 semester 1 (semester ganjil) Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari. Semoga bermanfaat. Rangkuman dirujuk langsung dari Buku PPKn Kelas X SMA/SMK. Jadi bisa dipercaya. Silahkan baca-baca postingan Sekolahmuonline lainnya.

Baca juga:

Posting Komentar untuk "Rangkuman PPKn Kelas 10 Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Unit 2 Pengenalan Norma dalam Kehidupan Sehari-hari ~ sekolahmuonline.com"

close