Rangkuman PAIBP Kelas 6 Kurikulum Merdeka Bab 1 Belajar Al-Qur’an dan Ḥadiṡ

Rangkuman PAIBP Kelas VI SD/MI Kurikulum Merdeka Bab 1 Belajar Al-Qur’an dan Ḥadiṡ
Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini adalah rangkuman/ringkasan atau kesimpulan dari materi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti (PAIBP) kelas VI Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah Kurikulum Merdeka. Postingan kali ini menyajikan rangkuman atau ringkasan PAIB kelas 9 SD/MI Bab 1 Belajar Al-Qur’an dan Ḥadiṡ.

Rangkuman PAIBP Kelas VI SD/MI Kurikulum Merdeka Bab 1 Belajar Al-Qur’an dan Ḥadiṡ

1. Aḍ-Ḍuḥā artinya waktu pagi, surah ke-93 dalam Al-Qur’an yang terdiri 11 ayat

2. Pesan pokok Q.S. Aḍ-Ḍuḥā antara lain ;
a. Penegasan bahwa Allah tidak meninggalkan dan membenci Nabi Muhammad saw sewaktu tidak turunnya wahyu.
b. Bantahan Allah Swt atas tuduhan dan ejekan orang musyrik
c. Allah berjanji akan melepaskan semua kesusahan dan kesedihan
d. Allah akan membalas semua kesulitan yang dihadapi Nabi Muhammad saw dengan ketenangan, keagungan, dan kemenangan
e. Larangan memperlakukan anak yatim dengan sewenang-wenang
f. Larangan menghardik orang yang meminta-minta
g. Perintah bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah

3. Tafkhīm (تفخيم) artinya menebalkan. Huruf-huruf yang harus dibaca atau dilafazkan tebal, terdengar bunyi hurufnya.

4. Tarqīq (ترقيق) artinya menipiskan. Huruf yang dibaca atau dilafazkan tipis.

5. Al-Ḥadiṡ disebut juga as-Sunnah artinya perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad saw.

6. Memberi dalam ajaran Islam dikelompokan menjadi:
• sadaqah
• jariah
• hibah
• hadiah

Memberi dalam ajaran Islam dikelompokkan menjadi sedekah, jariah, hibah, dan hadiah. Masing-masing memiliki ketentuan dan tatacaranya.
a. Sedekah diberikan kepada delapan golongan atau asnaf yang sudah ditentukan yang disebut mustahik, sebagaimana tercantum dalam surah at-Taubah ayat 60. (Sedekah di sini: zakat)
b. Jariah umumnya sesuatu yang diberikan untuk kepentingan umum, berupa uang atau benda.
c. Hibah artinya pemberian baik berupa harta maupun uang. Hibah tidak menghendaki imbalan. Hibah bertujuan untuk menjinakkan hati dan meneguhkan kecintaan di antara manusia.
d. Hadiah adalah suatu benda yang diberikan kepada orang tertentu karena penghormatan atau karena kasih sayang agar terwujudnya hubungan baik dan semata-mata untuk mendapatkan keridlaan dari Allah Swt.

7. Memberikan tidak karena Allah Swt. atau karena ingin mendapatkan imbalan, atau dengan maksud untuk mendapat fasilitas, kemudahan, atau hal lain dengan pemberian itu, termasuk suap. Menyuap dilarang di dalam Islam. Penyuap dan yang disuap sama-sama dilaknat Allah, tempatnya di dalam neraka. Oleh sebab itu, undang-undang negara kita pun melarang para pejabat pemerintah menerima hadiah. Begitu juga memberi hadiah kepada pejabat, karena umumnya memberi hadiah kepada pejabat memiliki maksud tertentu. Pemberian itu dikelompokkan ke dalam gratiikasi yang dilarang oleh Undang-Undang Republik Indonesia.

Demikian postingan Sekolahmuonline tentang Rangkuman PAIBP Kelas 6 Kurikulum Merdeka Bab 1 Belajar Al-Qur’an dan Ḥadiṡ. Rangkuman dirujuk dari Buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SD/MI Kelas VI. Semoga bermanfaat. Silakan baca-baca postingan Sekolahmuonline yang lainnya.
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga
close