Rangkuman PAIBP Kelas 10 Bab 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari ~ sekolahmuonline.com

Rangkuman PAIBP Kelas 10 Bab 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, kembali Sekolahmuonline sajikan untuk Anda khususnya adik-adik yang kini berada di kelas 10 SMA/SMK/MA/MAK khususnya SMK Pusat Keunggulan (PK) Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas X. Pada postingan kali ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman atau Ringkasan PAIBP Kelas 10 Bab 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari.
Rangkuman PAIBP Kelas X Bab 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari ~ sekolahmuonline.com
PAIBP Kelas X Bab 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari adalah salah satu Bab yang ada di semester genap atau semester 2. Secara urutan dalam buku PAIBP Kelas X masuk pembahasan keempat di semester genap.

Rangkuman PAIBP Kelas X Bab 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari

1. Al-kulliyatu al-khamsah berarti lima prinsip dasar hukum Islam yang bertujuan mewujudkan kemaslahatan (al-maslahat), dan apabila hal ini tidak ada maka akan muncul kerusakan (mafsadat).

2. Lima prinsip dasar hukum Islam yaitu:
- menjaga agama (hifzhu al-din)
- menjaga jiwa (hifzhu al-nafs)
- menjaga akal (hifzhu al-‘Aql)
- menjaga keturunan (hifzhu al-nasl)
- menjaga harta (hifzhu al-mal).

3. Agama merupakan pokok dari segala alasan mengapa manusia hidup di dunia ini. Oleh karenanya, menjaga agama lebih diutamakan sebelum menjaga hal-hal lain.

4. Islam memberi peringatan yang sangat tegas terhadap semua perbuatan yang dapat menyebabkan hilangnya nyawa seseorang

5. Akal merupakan karunia agung dari Allah Swt, karenanya harus dijaga (hifzhu al-’aql)

6. Salah satu tujuan agama adalah untuk memelihara keturunan, sehingga Islam melarang perzinaan dan menganjurkan pernikahan

7. Melalui kepemilikan harta, seseorang bisa bertahan hidup atau pun hidup layak dan dapat melakukan ibadah dengan tenang, maka dari itu, Islam sangat memperhatikan masalah harta benda.

8. Cara menjaga lima prinsip dasar hukum Islam dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu min nahiyati al-wujud (memelihara dan menjaga sesuatu yang dapat mempertahankan keberadaannya), dan min nahiyati al-‘adam (mencegah sesuatu yang menyebabkan ketiadaannya)

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas 10 Bab 9 Menerapkan al-Kulliyatu al-Khamsah dalam Kehidupan Sehari-hari yang Sekolahmuonline rujuk dari Buku PAIBP Kelas X SMA/MA/SMK/MAK. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.
close