Jelaskan pengertian hak dan kewajiban serta sebutkan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara! [PPKn Kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK] ~ sekolahmuonline.com

Jelaskan pengertian hak dan kewajiban serta sebutkan pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur hak dan kewajiban warga negara! [PPKn Kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK] ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, postingan berikut ini akan membahas tentang pengertian hak dan kewajiban serta pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara. 
Pengertian Hak dan Kewajiban Serta Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara PPKn Kelas 12 SMA/MA/SMK/MAK

Pengertian Hak dan Kewajiban Serta Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara

Setiap orang memiliki hak sejak lahir bahkan sebelum lahir. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada jabatan dan kedudukan dalam masyarakat. Kedudukan sebagai warga negara menuntun kita untuk melaksanakan haknya sebagai warga negara. Warga negara diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari sebuah negara. Bahkan warga negara adalah salah satu unsur terbentuknya negara. Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Kewarganegaraan Republik Indonesia juga mengatur lebih dalam mengenai hak warga negara dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pengertian Hak

Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Karena setiap orang memiliki hak, maka pahamilah ada kewajiban yang harus dilaksanakan juga. Sehingga, akan terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut. Selain itu semua orang juga harus menyadari wajibnya menghargai dan menghormati hak dan kewajiban diri sendiri dan orang lain.

Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Hak Warga Negara

Banyak sekali pasal UUD NRI Tahun 1945 yang membahas tentang hak di negara kita. Inilah yang menggambarkan bagaimana negara bertanggung jawab dalam melindungi warga negaranya dan itulah pentingnya bagaimana status kewarganegaraan seseorang sehingga ia memperoleh hak dan kewajibannya.

Selain dalam UUD NRI Tahun 1945, hak juga dibahas di peraturan-peraturan lainnya yaitu UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara diatur dalam Pasal 27 - Pasal 34. Berikut ini beberapa isi pasal yang menjadi hak warga negara;
1. Pasal 27 Ayat (2) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
2. Pasal 27 Ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Pasal 28 berbunyi Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
4. Pasal 29 Ayat (2) berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
5. Pasal 30 Ayat (1) berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
6. Pasal 31 berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
7. Pasal 33 Ayat (1) berbunyi “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
8. Pasal 33 Ayat (2) berbunyi “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
9. Pasal 33 Ayat (3) berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
10. Pasal 33 Ayat (4) berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
11. Pasal 34 Ayat (1) berbunyi “ Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Pengertian Kewajiban

Setelah mengetahui tentang hak sebagai warga negara maka akan ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dengan tanggung jawab.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia. 

Jadi, hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.

Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Kewajiban Warga Negara

Adapun pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang berisi tentang kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut;
1. Pasal 27 ayat (1) berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum pemerintahan setiap warga negara berkewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2. Pasal 27 ayat (3) berbunyi “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
3. Pasal 28J ayat (1) berbunyi “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Pasal 28J ayat (2) berbunyi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk pada kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan peritimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrastis.”
5. Berdasarkan pasal 30 ayat (1) berbunyi “Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.

Demikian postingan Sekolahmuonline tentang Pengertian Hak dan Kewajiban Serta Pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945 yang Mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara. Semoga setelah membaca postingan ini, kita menjadi warga negara yang lebih baik lagi, mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan lebih baik lagi. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. Semuanya tentu untuk kebaikan kita bersama. Semoga terwujud Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Semoga bermanfaat. Selamat membaca membaca postingan-postingan Sekolahmuonline yang lainnya.

Baca juga:
Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga
close