Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jelaskan pengertian kurban, hukum kurban, dan waktu penyembelihan hewan kurban! (PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs)

Pembaca Sekolahmuonline, kembali Sekolahmuonline membahas soal PAIBP Kelas 9 SMP/MTs Bab Akikah dan Kurban. Beberapa postingan yang lalu kita sudah membahas tentang Penyembelihan Hewan dalam Islam dan Akikah. Postingan kali ini kita akan membahas tentang Kurban (Qurban): pengertiannya, hukumnya, dan waktu untuk kurban.

pengertian kurban, hukum kurban, dan waktu penyembelihan hewan kurban


Jelaskan pengertian kurban, hukum kurban, dan waktu penyembelihan hewan kurban!


Jawaban/Pembahasan:

Pengertian Kurban, Hukum Kurban, dan Waktu Penyembelihan Hewan Kurban


Pengertian Kurban

Secara bahasa kurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti dekat.


Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt. dan petunjuk Rasulullah saw. dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya.


Dalam istilah ilmu fikih hewan kurban biasa disebut dengan nama al-Udhiyyah yang bentuk jamaknya al-Adhaahiy.


Allah Swt. memerintahkan umat Islam utuk berkurban sebagaimana tertuang dalam Q.S Al-Kautsar/108: 1 - 3.


Artinya: 

“Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”. Al-Kautsar/108: 1 - 3


Hukum Kurban


Pelaksanaan kurban hukumnya sunnah muakkad (Sunnah muakkadah), artinya sangat dianjurkan.

Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Orang yang mampu berkurban namun tidak melakukannya, 

maka hukum baginya adalah makruh (tidak disukai oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya).


Waktu Penyembelihan Kurban


Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Dzulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan Dzulhijjah). 


Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Dzulhijjah). 


Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan.


Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan. Tujuannya adalah dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa kurban sudah boleh dilakukan dan untuk mengajari kaum muslimin tata cara kurban yang benar. 


Orang yang berkurban (Shahibul Qurban) disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain.

Baca juga:

Nah, demikian pembahasan Sekolahmuonline soal PAIBP Kelas 9 tentang Pengertian Kurban, Hukum Kurban, Waktu Penyembelihan Hewan Kurban. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat. Selamat belajar dan jangan lupa berbagi kepada yang lainnya. Karena berbagi itu menunjukkan kita peduli. Sharing is caring.

Posting Komentar untuk "Jelaskan pengertian kurban, hukum kurban, dan waktu penyembelihan hewan kurban! (PAIBP Kelas 9 SMP dan MTs)"

close