Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Landasan Persyarikatan Muhammadiyah: Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)

Landasan Persyarikatan Muhammadiyah: Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM). Persyarikatan Muhammadiyah yang didirikan tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H (18 November 1912 M) telah berbadan hukum lewat SK Government Beskil No. 81 tanggal 22 Agustus 1914. Untuk itu Muhammadiyah telah memenuhi persyaratan yang diperlukan, yaitu harus ada statuen atau Anggaran Dasar. Pada umumnya anggaran dasar itu terdiri dari Muqaddimah pembukaan dan Batang tubuh. Pada Muhammadiyah telah beranggaran dasar namun belum ada Muqaddimah waktu itu. Maka dirumuskan lah Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) oleh Ki Bagus Hadi Kusumo.



A. Pengertian dan Sejarah Perumusan MADM




1. Pengertian Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM). 



Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah ialah uraian pembukaan anggaran dasar, yang berisi uraian tentang tujuan pokok yang diperjuangkan oleh persyarikatan Muhammadiyah.



Muqaddimah anggaran dasar memuat pokok-pokok yang sangat fundamental. Di dalamnya tertuang pandangan hidup, tujuan hidup, serta cara dan alat untuk mencapai tujuan. 



 2. Sejarah Perumusan Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah 



Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah disusun dan dirumuskan oleh Ki Bagus Hadi Kusumo sebagai hasil pengungkapan kembali terhadap pokok pikiran yang dijadikan dasar amal usaha dan perjuangan K.H. Ahmad Dahlan dengan menggunakan wadah persyarikatan.



Hasil rumusan Ki Bagus Hadikusumo pertama kali diperkenalkan dalam Muktamar Darurat 1946 di Yogyakarta. Selanjutnya dalam Muktamar ke-31 di Yogyakarta tahun 1950 konsep tersebut diajukan kembali. Muncul pula konsep lain yang disusun HAMKA dan kawan-kawan isinya lebih menitikberatkan pada peranan dan sumbangsih Muhammadiyah dalam mengisi kemerdekaan dan pembangunan Negara dan Bangsa. Muktamar belum bisa memutuskan lalu diserahkan pada sidang Tanwir tahun 1951 yang memutuskan menerima konsep Ki Bagus Hadikusumo dengan penyempurnaan susunan redaksionalnya. Lalu dibentuk Tim Penyempurnaan yang ditunjuk oleh sidang Tanwir: HAMKA, Mr. Kasman Singodimejo, K.H. Farid Ma’ruf dan Zein Djambek. 



Susunan muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah dilatarbelakangi beberapa faktor sebagai berikut: 

a. Belum adanya rumusan formal tentang dasar dan cita- cita perjuangan Muhammadiyah. 
b. Kehidupan rohani keluarga muhammadiyah menampakkan gejala menurun, akibat terlalu berat mengejar kehidupan duniawi. 
c. Semakin kuatnya berbagai pengaruh alam pikiran dari luar, yang langsung atau tidak langsung berhadapan dengan paham dan keyakinan hidup Muhammadiyah 
d. Dorongan disusunnya pembukaan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945

B. Fungsi dan Hakikat Muqaddimah AD/ART Muhammadiyah 



Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah memiliki fungsi dan hakikat yang sangat penting bagi persyarikatan Muhammadiyah sebagai berikut: 



1. Fungsi Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah 

Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah memiliki 2 fungsi yaitu sebagai pedoman dasar persyarikatan dalam melaksanakan amal usahanya dan merupakan ruh perjuangan dan semangat pengabdian bagi persyarikatan Muhammadiyah dari masa ke masa. 



2. Hakikat Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah 

Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah pada hakikatnya merupakan kesimpulan dari perintah dan ajaran Al Qur’an dan As Sunnah. Isinya tentang pengabdian manusia kepada Allah SWT, amal dan perjuangan bagi setiap muslim. 



Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah memiliki susunan sistematika perumusan sebagai berikut: 



a. Susunan urutan rumusan Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah terdiri atas: 

1) Surat Al Fatihah 
2) Pernyataan diri atau ikrar Radhitu Billaahi Rabban wa bil islami diinan wa bimuhammadin nabiyyan wa rosuulan
3) Diktum matan atau materi Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah. 



b. Diktum matan atau materi Muqaddimah anggaran dasar Muhammadiyah 



Materi tersebut terdiri atas 7 paragraf yang berisi satu pokok pikiran dalam 1 paragraf tersebut sebagaimana tercantum berikut ini: 

Pertama : Hidup manusia harus berdasarkan “Tauhid”. Tauhid berarti meng-Esakan Allah, bertuhan, beribadah dan patuh atau taat hanya kepada Allah semata. 
Kedua : Hidup manusia bermasyarakat 
Ketiga : Hanya ajaran Islam satu-satunya ajaran hidup yang dapat dijadikan sendi pembentuk pribadi utama dan mengatur ketertiban hidup bersama. Dalam kehidupan bermasyarakat menuju hidup bahagia sejahtera yang hakiki dunia dan akhirat 
Keempat : Berjuang menegakkan dan menjunjung tinggi ajaran agama Islam untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT. Perjuangan tersebut adalah wajib sebagai ibadah kepada Allah SWT dan berbuat ihsan kepada sesama manusia 
Kelima : Perjuangan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam hanyalah akan berhasil bila dengan mengikuti jejak (ittiba’) perjuangan para Nabi terutama perjuangan Nabi Muhammad SAW 
Keenam : Perjuangan mewujudkan pokok-pokok pikiran seperti di atas hanya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan akan berhasil bila dengan cara berorganisasi 
Ketujuh : Seluruh perjuangan diarahkan kepada tercapainya tujuan Muhammadiyah. Tujuan tersebut adalah terwujudnya masyarakat utama, adil dan makmur yang diridloi Allah SWT. 



Ketujuh pokok pikiran tersebut masing-masing menegaskan suatu pernyataan bahwa: 



1) Manusia adalah Makhluk Tuhan (Homo Divinan) Hidup manusia harus berdasarkan tauhid, bertuhan, beribadah, tunduk dan taat hanya kepada Allah dan meng-Esa-kan Allah bahwa zat Allah yang bersifat Al Wahid. 



2) Manusia adalah Makhluk Sosial (Homo Socius) Bahwa hidup bermasyarakat adalah sunnah Allah (hukum qodrat irodat) atas hidup manusia di dunia ini. Maka manusia harus bermasyarakat karena sebagai makhluk social yang tidak bisa terlepas dari orang lain dalam masyarakat. 



3) Pilihan Alternatif Bahwa hanya Islam sajalah satu-satunya alternatif yang dipilih karena ia satusatunya ajaran hidup yang hak dan benar lagi sempurna. 



4) Konskuensi dari plihan alternatif. Wajib memperjuangkan tegaknya ajaran Islam sebagai alternatif yang telah dipilihnya. Pokok pikiran ini dinamakan Sabilillah yang berfokus pada hal berikut ini: 

a) Menegakkan agama Islam. 
b) Menjunjung tinggi agama Islam. 
c) Mewujudkan masyarakat utama. 
d) Menjelmakan keadilan dan kemakmuran masyarakat. 
Ada 3 hal yang penting dalam merealisasikan jihad fi sabilillah gerakan Muhammadiyah sebagai berikut: 
a) Sadar akan kewajiban beribadah. 
b) Sadar berbuat ikhsan dan berlaku ishlah dalam masyarakat. 
c) Paham akan ajaran peraturan Islam. 



5) Etika dan Metode memperjuangkan pilihan alternatif. Perjuangan menegakkan ajaran Islam harus dengan mengikuti akhlak atau etika kepemimpinan dan metode perjuangan Rasulullah SAW. Sikap dan sifat Nabi Muhammad SAW sesuai dengan QS. Al Ahzab [33] : 21: Yang artinya: "Sesungguhnya Telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah". ( QS. Al Ahzab [33] : 21) Meneladani pribadi dan perjuangan Nabi Muhammad SAW adalah dasar pemikiran dan perjuangan Muhammadiyah. Allah menegaskan dalam surat Ali Imran [3] : 31: Yang artinya: Katakanlah: "Jika kamu (benar- benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa- dosamu." Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Ali Imran [3] : 31) 



6) Alat perjuangan menegakkan pilihan alternatif. Perjuangan menegakkan ajaran agama Islam hanya akan berhasil bila menggunakan alat perjuangan berupa organisasi. Pokok pikiran tersebut berdasarkan firman Allah surat Ali Imran [3] : 104 : Yang artinya: Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar[217]; merekalah orang-orang yang beruntung . (QS. Ali Imran [3] : 104) [217] Ma'ruf: segala perbuatan yang mendekatkan kita kepada Allah; sedangkan munkar ialah segala perbuatan yang menjauhkan kita dari pada-Nya. Amar ma’ruf nahi munkar itu hukumnya wajib bagi Muhammadiyah. Sempurna dengan cara dilaksanakan dan didukung oleh organisasi, maka Muhammadiyah dapat melaksanakan tugasnya dengan tepat, benar, tertib dan lancar. 



7) Tujuan perjuangan menegakkan pilihan alternatif. Perjuangan menegakkan agama Islam bertujuan untuk mewujudkan masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah SWT. Untuk mencapat tujuan perjuangan tersebut, maka Muhammadiyah melalui organisasi. 



Ketujuh pokok pikiran tersebut di atas pada hakikatnya menggambarkan suatu idiologi yang dianut oleh Muhammadiyah secara signifikan. Tiga unsur utama yang selalu ada dalam suatau idiologi sebagai berikut: 

a) Adanya suatu realitas yang diyakini dalam hidupnya (Keyakinan Hidup). Keyakinan Muhammadiyah ini tergambar secara jelas pada pokok pikiran I, II, III, dan IV. 
b) Keyakinan tersebut dijadikan landasan untuk merumuskan tujuan hidup yang dicitacitakan (Tujuan Hidup). Tergambar dalam pokok pikiran VII. 
c) Cara atau ajaran yang digunakan untuk merealisasikan tujuan yang dicita-citakan. Tergambar pada pokok pikiran V dan VI.

Posting Komentar untuk "Landasan Persyarikatan Muhammadiyah: Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM)"

close