Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB VIII: ORGANISASI OTONOM

Anggaran Dasar Muhammadiyah
BAB VIII: ORGANISASI OTONOM

Pasal 21

Pengertian dan Ketentuan
Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB VIII: ORGANISASI OTONOM  Pasal 21  Pengertian dan Ketentuan   (1)   Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingandan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.  (2)   Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.  (3)   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.  (4)   Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir.  (5)   Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran RumahTangga.

(1)   Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingandan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.

(2)   Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.

(3)   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.

(4)   Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir.

(5)   Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran RumahTangga.

Posting Komentar untuk "Anggaran Dasar Muhammadiyah BAB VIII: ORGANISASI OTONOM"

close