Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman Mawaris dalam Islam (Fikih Kelas XII)

Rangkuman Mawaris dalam Islam (Fikih Kelas XII)

√ Istilah-istilah berbahasa Arab dalam mawarits dengan tulisan Arabnya:
- mawarits (مواريث)
- mirats (ميراث)
- waris (وارث)
- muwarits (موارث)
- mauruts (موروث)
- dzawil furudh (ذوى فروض)
- ashabah (عصبة)
- dzawil arham (ذوى الأرحام)

√ Al-Miirats menurut istilah adalah berpindahnya kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.

√ Dasar hukum waris dalam Islam adalah al-Quran, al-Hadits (as-Sunnah), al-Ijma', dan Ijtihad.

√ Sebab-sebab menjadi ahli waris:
a. Hubungan keluarga (nasab)
b. Pernikahan
c. Memerdekakan budak (hamba sahaya)
d. Hubungan Agama

√ Sebab-sebab gugurnya hak ahli waris (ahli waris tidak bisa menerima warisan) disebabkan:
a. Pembunuhan
b. Beda agama
c. Perbudakan

√ Ahli waris dzawil furudh adalah ahli waris yang memiliki bagian-bagian tertentu sebagaimana yang telah digariskan secara pasti dalam al-Quran atau al-Hadits.

√ Ahli waris ashabah adalah ahli waris yang tidak ditetapkan bagiannya, tetapi akan menerima semua harta warisan  apabila tidak ada ahli waris  dzawil furudh.

√ Ahli waris dzawil arham adalah mereka yang memiliki hubungan kekerabatan (family) dengan yang meninggal dunia, akan tetapi mereka tidak termasuk golongan ahli waris dzawil furudh dan juga bukan termasuk golongan ahli waris ashabah.

Posting Komentar untuk "Rangkuman Mawaris dalam Islam (Fikih Kelas XII)"

close