Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ustadz, Bolehkah Mencukur Bulu Alis?

Ustadz, Bolehkah Mencukur Bulu Alis?

Pertanyaan: Gus Fahru, apakah boleh mencukur bulu alis? Seperti ketika acara resepsi pernikahan, ketika dirias ada yang dicukur alisnya. Bahkan malah ada teman saya yang dicabut. Apa beda mencukur dan mencabut. Terus misal kita mencukur sedikit bulu alis karena mengganggu pandangan atau karena bulu alisnya sangat tebal sekali dan membuat perhatian orang yang melihat itu bagaiman. Tolong jelaskan. Terimakasih atas penjelasannya.
Ustadz, Bolehkah Mencukur Bulu Alis?  Pertanyaan: Gus Fahru, apakah boleh mencukur bulu alis? Seperti ketika acara resepsi pernikahan, ketika dirias ada yang dicukur alisnya. Bahkan malah ada teman saya yang dicabut. Apa beda mencukur dan mencabut. Terus misal kita mencukur sedikit bulu alis karena mengganggu pandangan atau karena bulu alisnya sangat tebal sekali dan membuat perhatian orang yang melihat itu bagaiman. Tolong jelaskan. Terimakasih atas penjelasannya.  Jawaban: Alhamdulillahi wahdah, was-sholatu was-salamu 'ala man laa nabiyya, wa ba'd. Saudara penanya, wa jazaakallahu khoiron, semoga Allah senantiasa memberi petunjuk kepada kita untuk tetap meniti jalanNya lang lurus. Apa yang saudara tanyakan, jawabannya seperti apa yang telah difatwakan oleh Tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah berikut, sebagai jawaban atas pertanyaan tentang "HUKUM MENCUKUR BULU ALIS"  Pertanyaan:  Assalamualaikum Wr. Wb. Pengasuh rubrik tanya jawab yang saya hormati, saya Maya M.W. di Berbah Sleman Yogyakarta, setahu saya kalau mencukur alis sampai habis itu menurut Islam tidak boleh ya...? Apa dasar hukumnya? Apakah sama hukumnya dengan merapikan alis (mencukur sebagian alis mata) agar terlihat lebih rapi? Mohon penjelasannya. Mohon maaf apabila ada tulisan yang kurang berkenan. Terima kasih atas jawabannya. Wassalamu alaikum Wr. Wb.  Jawaban Tim Fatwa Tarjih:  Sebelum menjawab pertanyaan saudari Maya, perlu kami sampaikan bahwa apa yang ditanyakan adalah salah satu dari beberapa larangan khusus bagi perempuan. Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang menghias giginya, dan perempuan yang merubah ciptaan Allah.  Adapun hadits yang melarang perbuatan-perbuatan tersebut adalah sebagai berikut:  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]  Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. al-Bukhari] Juga Allah melaknat kepada perempuan yang menyambung rambutnya dan minta disambung rambutnya. Hal ini didasarkan pada hadits sebagai berikut:  عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]  Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato." [HR Muslim]  عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه الترمذى: الأدب عن رسول الله: ماجاء فى الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]  Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi saw melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. at-Tirmidzi]  عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ . [رواه أبو داود]  Artinya; "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Perempuan yag menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, dilaknat." [HR. al-Bukhari]  Dari keempat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh perempun, yaitu; 1. Washilah (menyambung rambut) 2. Mustaushilat (meminta disambungkan rambutnya) Wasyimah (membuat tato) 3. Mustausyimat (memita dibuatkan tato) 4. Mutafallijaat (menghias gigi agar cantik) 5. Namishah (mencabut bulu alis) 6. Mutanammishat (meminta utuk dicabut bulu alisnya)  Washilat artinya adalah perempuan yang menyambungkan rambut, baik rambutnya sendiri atau rambut orang lain, dan al-mustaushilat adalah perempuan yang meminta kepada orang lain agar menyambung rambutnya.  Al-Wasym yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit), atau dengan kata lain membuat tato.  Adapun Namash  memiliki beberapa arti, yaitu; (1) menghilangkan rambut yang ada di wajah, (2)  mencabut  bulu alis agar lebih tinggi atau sama (3) mengerik bulu alis sampai tipis.  Al-Khattaby menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas mengandung ancaman yang keras tentang perbuatan-perbuatan tersebut, dengan alasan; 1. Adanya unsur penipuan (al-ghasy dan al-khada') 2. Merubah ciptaan Allah  Di kalangan para ulama ada perbedaan tentang bolehkah mencabut atau mencukur  bulu selain bulu alis? Imam ath-Thabari berpendapat bahwa perempuan tidak boleh melakukan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan baginya, baik dengan cara menguranginya maupun menambahkannya. Sedang imam an-Nawawi  mengecualikan dari pengertian an-Namash, yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di bawah bibir atau bulu kumis,  karena hal semacam ini tidak diharamkan bahkan sangat dianjurkan.  Dengan memperhatikan keterangan di atas maka apa yang ditanyakan oleh saudari Maya, yaitu mencukur bulu alis baik sedikit maupun banyak dilarang dalam agama Islam, dan orang yang melakukan perbuatan seperti itu akan mendapat laknat Allah. Wallahu a'lam bish-shawab. *A.56h)  Terus bagaimana jika alis menghalangi pandangan? Atau terlalu tebal sekali dan kelihatan mencolok sekali?  Thayyib. Jawaban pertanyaan tersebut saya bawakan fatwa tentang "Hukum Menipiskan Rambut Alis Karena Tebal" yang dilansir oleh islamqa.com berikut ini.  Pertanyaan: Apakah seorang wanita diperbolehkan mencukur habis atau mencukur tipis kedua alisnya. Kalau bentuknya menyerupai lelaki karena sangat tebal dan tidak teratur?  Jawaban: Alhamdulillah  Pertama:  Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat terkait menganalogikan mencukur habis dan mencukur pendek dengan mencabut dalam masalah nams (mencabut rambut yang dilarang). Diantara para ulama –mereka adalah mayoritas ulama- berpendapat bahwa halq (mencukur habis) dan taqsir (mencukur pendek) seperti mencabut. Maka seseorang dilarang mencukur habis atau mencukur pendek di kedua rambut alisnya. Sebagaimana dilarang mencabutnya.  Pendapat kedua. Bahwa nams itu khusus dengan mencabut saja. Maka diperbolehkan menghilangkannya kedua rambut alis dengan mencukur habis atau mencukur pendek. Dan ini pendapat mazhab Hanabilah.  Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (14/82), “Para ulama fikih telah sepakat bahwa mencabut kedua rambut alis termasuk nams wajah yang dilarang dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:  لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ , وَالْمُتَنَمِّصَاتِ  “Allah melaknat orang yang mencabut alis dan yang minta dicabut rambut alisnya.”  Dan mereka berbeda pendapat mencukur pendek dan mencukur habis. Malikiyah, Syafiiyyah bahwa mencukur pendek termasuk dalam kategori mencabut. Sementara Hanabilah berpendapat memperbolehkan mencukur pendek dan mencukur habis. Yang dilarang hanya mencabut saja.” Selesai  Kedua:  Tidak termasuk nams (mencabut bulu) yang diharamkan adalah mengambil kelebihan bulu, kalau hal itu mengganggu mata dan diluar dari ketentuan umum. Dimana rambut alis menjadi menarik perhatian dan membuat malu bagi wanita. Maka dalam kondisi seperti ini dipebolehkan mengambilnya agar kembali normal seperti kebanyakan manusia. Karena dalam kondisi seperti ketika mengambilnya termasuk dalam bab menghilangkan kesulitan dan kerusakan. Yaitu mengembalikan ke posisi normalnya.  Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mencukur tipis bulu alis dengan cara mencabut, termasuk diharaman bahkan diantara dosa besar. Karena termasuk orang yang mencabutnya itu dilaknat oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sementara kalau dengan cara mencukur pendek atau mencukur semua, sebagian ahli ilmu memakruhkan sementara sebagian lainnya melarangnya. Dan memasukkan nams (mencabut yang diharamkan). Beliau mengatakan, “Bahwa nams (mencabut bulu) tidak dikhususkan hanya mencabut saja. Bahkan lebih umum mencakup semua yang merubah rambut. Allah tidak mengizinkan kalau hal itu ada di wajah. Akan tetapi pendapat kami bagi wanita –meskipun kalau pendapat kita memperbolehkan atau memakruhkan menipiskan bulu dengan cara mencukur tipis atau mencukur semuanya – agar tidak melakukan hal itu kecuali rambut di alisnya tebal. Sampai ke mata, sehingga berpengaruh pada pandangan. Maka tidak mengapa menghilangkan apa yang mengganggunya.’ Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/133).  Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Kalau menipiskan rambut di kedua alisnya, kalau lebat yang tidak biasa, maka tidak mengapa. Kalau lebat biasa, lebih baik membiarkan seperti apa adanya. Tidak mengapa (merapikannya) dengan gunting atau silet dan semisalnya bukan dengan mencabutnya, karena mencabut termasuk nams (mencabut rambut yang dilarang). Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi. Wallahu a’lam.  Demikian jawaban yang bisa saya berikan tentang hukum mencabut bulu alis dan permasalahan yang berkaitan dengannya. Semoga dapat dipahami. Wallahu a’lam bish-shawab.
Jawaban: Alhamdulillahi wahdah, was-sholatu was-salamu 'ala man laa nabiyya, wa ba'd. Saudara penanya, wa jazaakallahu khoiron, semoga Allah senantiasa memberi petunjuk kepada kita untuk tetap meniti jalanNya lang lurus. Apa yang saudara tanyakan, jawabannya seperti apa yang telah difatwakan oleh Tim Fatwa Tarjih Muhammadiyah berikut, sebagai jawaban atas pertanyaan tentang "HUKUM MENCUKUR BULU ALIS"

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb.
Pengasuh rubrik tanya jawab yang saya hormati, saya Maya M.W. di Berbah Sleman Yogyakarta, setahu saya kalau mencukur alis sampai habis itu menurut Islam tidak boleh ya...? Apa dasar hukumnya? Apakah sama hukumnya dengan merapikan alis (mencukur sebagian alis mata) agar terlihat lebih rapi? Mohon penjelasannya.
Mohon maaf apabila ada tulisan yang kurang berkenan. Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.

Jawaban Tim Fatwa Tarjih:

Sebelum menjawab pertanyaan saudari Maya, perlu kami sampaikan bahwa apa yang ditanyakan adalah salah satu dari beberapa larangan khusus bagi perempuan. Dalam beberapa hadits dijelaskan bahwa Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang menghias giginya, dan perempuan yang merubah ciptaan Allah.

Adapun hadits yang melarang perbuatan-perbuatan tersebut adalah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه البخارى: اللباس: المشتوشمة]

Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra, Allah melaknat perempuan yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang yang minta dicabutkan bulu alisnya, orang-orang yang menghias giginya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. al-Bukhari]
Juga Allah melaknat kepada perempuan yang menyambung rambutnya dan minta disambung rambutnya. Hal ini didasarkan pada hadits sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ . [رواه مسلم: اللباس والزينة: تحريم فعل الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwasan Rasulullah saw melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato." [HR Muslim]

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ مُبْتَغِيَاتٍ لِلْحُسْنِ مُغَيِّرَاتٍ خَلْقَ اللَّهِ . [رواه الترمذى: الأدب عن رسول الله: ماجاء فى الواصلة والمستوصلة والواشمة والمستوشمة]

Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah ra., bahwa Nabi saw melaknat orang yang membuat tato dan orang yang minta dibuatkan tato, orang-orang yang meminta dicabutkan bulu alisnya untuk mempercantik dirinya, dan orang yang mengubah ciptaan Allah." [HR. at-Tirmidzi]

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ لُعِنَتْ الْوَاصِلَةُ وَالْمُسْتَوْصِلَةُ وَالنَّامِصَةُ وَالْمُتَنَمِّصَةُ وَالْوَاشِمَةُ وَالْمُسْتَوْشِمَةُ . [رواه أبو داود]

Artinya; "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Perempuan yag menyambung rambutnya dan perempuan yang minta disambungkan rambutnya, perempuan yang mencabut bulu alisnya dan perempuan yang minta dicabutkan bulu alisnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang minta dibuatkan tato, dilaknat." [HR. al-Bukhari]

Dari keempat hadits di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa hal yang dilarang dilakukan oleh perempun, yaitu;
1. Washilah (menyambung rambut)
2. Mustaushilat (meminta disambungkan rambutnya)
Wasyimah (membuat tato)
3. Mustausyimat (memita dibuatkan tato)
4. Mutafallijaat (menghias gigi agar cantik)
5. Namishah (mencabut bulu alis)
6. Mutanammishat (meminta utuk dicabut bulu alisnya)

Washilat artinya adalah perempuan yang menyambungkan rambut, baik rambutnya sendiri atau rambut orang lain, dan al-mustaushilat adalah perempuan yang meminta kepada orang lain agar menyambung rambutnya.  Al-Wasym yaitu memasukkan jarum ke dalam tubuh (kulit) untuk memasukkan zat yang berwarna sehingga timbul suatu gambar yang diinginkan pada tubuh (kulit), atau dengan kata lain membuat tato.

Adapun Namash  memiliki beberapa arti, yaitu; (1) menghilangkan rambut yang ada di wajah, (2)  mencabut  bulu alis agar lebih tinggi atau sama (3) mengerik bulu alis sampai tipis.

Al-Khattaby menjelaskan bahwa hadits-hadits di atas mengandung ancaman yang keras tentang perbuatan-perbuatan tersebut, dengan alasan;
1. Adanya unsur penipuan (al-ghasy dan al-khada')
2. Merubah ciptaan Allah

Di kalangan para ulama ada perbedaan tentang bolehkah mencabut atau mencukur  bulu selain bulu alis? Imam ath-Thabari berpendapat bahwa perempuan tidak boleh melakukan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan baginya, baik dengan cara menguranginya maupun menambahkannya. Sedang imam an-Nawawi  mengecualikan dari pengertian an-Namash, yaitu menghilangkan bulu yang tumbuh di bawah bibir atau bulu kumis,  karena hal semacam ini tidak diharamkan bahkan sangat dianjurkan.

Dengan memperhatikan keterangan di atas maka apa yang ditanyakan oleh saudari Maya, yaitu mencukur bulu alis baik sedikit maupun banyak dilarang dalam agama Islam, dan orang yang melakukan perbuatan seperti itu akan mendapat laknat Allah. Wallahu a'lam bish-shawab. *A.56h)

Terus bagaimana jika alis menghalangi pandangan? Atau terlalu tebal sekali dan kelihatan mencolok sekali?

Thayyib. Jawaban pertanyaan tersebut saya bawakan fatwa tentang "Hukum Menipiskan Rambut Alis Karena Tebal" yang dilansir oleh islamqa.com berikut ini.

Pertanyaan: Apakah seorang wanita diperbolehkan mencukur habis atau mencukur tipis kedua alisnya. Kalau bentuknya menyerupai lelaki karena sangat tebal dan tidak teratur?

Jawaban: Alhamdulillah

Pertama:

Para ulama rahimahumullah berbeda pendapat terkait menganalogikan mencukur habis dan mencukur pendek dengan mencabut dalam masalah nams (mencabut rambut yang dilarang). Diantara para ulama –mereka adalah mayoritas ulama- berpendapat bahwa halq (mencukur habis) dan taqsir (mencukur pendek) seperti mencabut. Maka seseorang dilarang mencukur habis atau mencukur pendek di kedua rambut alisnya. Sebagaimana dilarang mencabutnya.

Pendapat kedua. Bahwa nams itu khusus dengan mencabut saja. Maka diperbolehkan menghilangkannya kedua rambut alis dengan mencukur habis atau mencukur pendek. Dan ini pendapat mazhab Hanabilah.

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyah, (14/82), “Para ulama fikih telah sepakat bahwa mencabut kedua rambut alis termasuk nams wajah yang dilarang dalam sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:

لَعَنَ اللَّهُ النَّامِصَاتِ , وَالْمُتَنَمِّصَاتِ

“Allah melaknat orang yang mencabut alis dan yang minta dicabut rambut alisnya.”

Dan mereka berbeda pendapat mencukur pendek dan mencukur habis. Malikiyah, Syafiiyyah bahwa mencukur pendek termasuk dalam kategori mencabut. Sementara Hanabilah berpendapat memperbolehkan mencukur pendek dan mencukur habis. Yang dilarang hanya mencabut saja.” Selesai

Kedua:

Tidak termasuk nams (mencabut bulu) yang diharamkan adalah mengambil kelebihan bulu, kalau hal itu mengganggu mata dan diluar dari ketentuan umum. Dimana rambut alis menjadi menarik perhatian dan membuat malu bagi wanita. Maka dalam kondisi seperti ini dipebolehkan mengambilnya agar kembali normal seperti kebanyakan manusia. Karena dalam kondisi seperti ketika mengambilnya termasuk dalam bab menghilangkan kesulitan dan kerusakan. Yaitu mengembalikan ke posisi normalnya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Mencukur tipis bulu alis dengan cara mencabut, termasuk diharaman bahkan diantara dosa besar. Karena termasuk orang yang mencabutnya itu dilaknat oleh Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sementara kalau dengan cara mencukur pendek atau mencukur semua, sebagian ahli ilmu memakruhkan sementara sebagian lainnya melarangnya. Dan memasukkan nams (mencabut yang diharamkan). Beliau mengatakan, “Bahwa nams (mencabut bulu) tidak dikhususkan hanya mencabut saja. Bahkan lebih umum mencakup semua yang merubah rambut. Allah tidak mengizinkan kalau hal itu ada di wajah. Akan tetapi pendapat kami bagi wanita –meskipun kalau pendapat kita memperbolehkan atau memakruhkan menipiskan bulu dengan cara mencukur tipis atau mencukur semuanya – agar tidak melakukan hal itu kecuali rambut di alisnya tebal. Sampai ke mata, sehingga berpengaruh pada pandangan. Maka tidak mengapa menghilangkan apa yang mengganggunya.’ Selesai dari ‘Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, (11/133).

Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Kalau menipiskan rambut di kedua alisnya, kalau lebat yang tidak biasa, maka tidak mengapa. Kalau lebat biasa, lebih baik membiarkan seperti apa adanya. Tidak mengapa (merapikannya) dengan gunting atau silet dan semisalnya bukan dengan mencabutnya, karena mencabut termasuk nams (mencabut rambut yang dilarang). Selesai dari ‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi. Wallahu a’lam.

Demikian jawaban yang bisa saya berikan tentang hukum mencabut bulu alis dan permasalahan yang berkaitan dengannya. Semoga dapat dipahami. Wallahu a’lam bish-shawab.

Posting Komentar untuk "Ustadz, Bolehkah Mencukur Bulu Alis?"

close