Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menjaga Kehormatan Manusia dan Menjauhi Pergaulan Bebas (Quran Hadits Kelas X Semester 2) ~ sekolahmuonline.com

Menjaga Kehormatan Manusia dan Menjauhi Pergaulan Bebas (Quran Hadits Kelas X Semester 2) ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini adalah materi Pendidikan Al-Quran dan Hadits kelas X SMA/SMA/SMK/MAK Muhammadiyah. Materi kali ini membahas tentang Menjaga Kehormatan Manusia dan Menjauhi Pergaulan Bebas.

Menjaga Kehormatan Manusia dan Menjauhi Pergaulan Bebas (Kelas X Semester 2)  Pengertian Pergaulan Bebas  Pergulan bebas adalah pergaulan yang tanpa dibatasi oleh norma-norma Agama dan norma masyarakat atau susila. Salah satu contoh pergaulan bebas yang memiliki dampak besar negatifnya adalah zina. Maka dalam bab ini kita akan memfokuskan pembahasan pergaulan bebas khusus pada masalah zina.   Pengertian Zina  Zina berasal dari kata zanaa-yaznii (زنى - يزنى) yang artinya hubungan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang sudah mukallaf (baligh) tanpa akad nikah yang sah. Dengan ungkapan lain, zina adalah melakukan hubungan seksual di luar tali pernikahan yang sah menurut syariat Islam.  Pembagian Zina  Zina terbagi menjadi dua: Zina Muhson dan Zina Ghoiru Muhson. Muhson (محصن) itu artinya dijaga/terjaga. Orang yang sudah menikah disebut muhson, karena orang tersebut sudah terjaga/dijaga oleh istri atau suaminya. Jika orang tersebut bangkit nafsu seksualnya, ia akan terjaga, karena boleh disalurkan kepada suami/istrinya. Beda dengan orang yang belum menikah, dia belum terjaga.  Zina Muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah menikah Zina Ghoiru Muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan belum pernah menikah.  Hukuman bagi Pezina  Menurut hukum Islam, pelaku perzinaan dikenai hukuman sesuai dengan kondisi pelakunya sesuai dengan syariat Islam. Adapun hukumannya dirinci sebagai berikut:  1. Bagi pezina muhson (zina orang yang sudah menikah) maka dihukum rajam dengan batu hingga meninggal. Tubuhnya ditanam di tanah, disisakan kepalanya, kemudian dirajam (dilempari) batu hingga meninggal. Menurut para Ulama, batunya tidak boleh terlalu kecil sekali karena akan terasa menyiksa, tapi juga tidak boleh dengan batu besar (segede meja misalnya) yang sekali lempar langsung meninggal, tapi menggunakan batu yang sedang-sedang. Agar dia merasakan nikmatnya berzina, juga merasakan sakitnya hukuman zina muhson.  Tempat dijatuhkannya hukuman rajam adalah tempat yang dilalui banyak orang. Agar orang-orang melihat, mengambil pelajaran, jika dia sudah menikah terus berzina akan merasakan hukuman seperti itu juga.  2. Bagi pezina ghoiru muhson hukumannya adalah didera sebanyak seratus kali dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun. Maksud didera di atas, jika jaman Nabi dulu adalah dengan cara dijilid/digebuki dengan pelepah kurma.  Syarat Penegakan Hukuman bagibPezina  Islam sangat ketat berkaitan dengan pelaksanaan hukuman zina. Maka kita tidak boleh serampangan dalam menegakkan hukuman zina ini karena hal ini bersangkutan dengan kehormatan seorang muslim/muslimah. Maka dalam Islam orang yang menuduh berzina orang baik-baik tanpa ada bukti yang kuat, termasuk dosa besar.  Maka untuk menegakkan atau melaksanakan hukuman pelaku zina harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat bisa dijatuhkan hukumana bagi pezina adalah berikut ini: 1. Pelakunya adalah orang Islam yang berakal, baligh, dan melakukannya tanpa paksaan 2. Perzinaannya benar-benar terbukti dengan: - Pelaku mengakui perbuatan zinanya dalam kondisi normal - Kesaksian empat orang saksi yang adil bahwa mereka melihat pelaku melakukan proses perzinaan itu. (Nabi membahasakannnya: "benar-benar melihat timba masuk ke dalam sumurnya") - Terlihatnya kehamilan pada wanita dan ketika ditanya dia tidak mampu mendatangkan bukti yang dapat menggugurkan hukuman darinya (misal hamil karena diperkosa, maka perkosaan ini bisa mendatangkan keraguan sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman) 3. Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya bahwa ia telah berzina  Hikmah Larangan Perzinaan dalam Islam  Diantara hikmah yang bisa mita ambil dari dilarangnya perzinaan dalam Islam sangatlah banyak. Berikut ini beberap hikmah dilarangnya zina: - Menjaga kehormatan perempuan - Mencegah percampuran nasab (keturunan) - Mencegah banyaknya anak yang terlantar - Menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga - Sesuai dengan fitrah manusia - Mencegah penyebaran kejahatan - Mencegah penyebaran penyakit menular - dll  Ayat al-Quran dan Hadits tentang Larangan pergaulan Bebas  Ayat Al-Quran:  - lihat QS. Al-Isra (17) ayat 32 - lihat QS. An-Nur (24) ayat 2  Hadits: lihat hadits-hadits Nabi tentang larangan berkholwat (berduaan) dengan yang bukan mahromnya.  Cara Menjauhkan Diri dari Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina  Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kaum muslimin (dan khususnya para pelajar Islam/generasi milenial/generasi penerus bangsa ini) agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang termasuk pergaulan bebas, yang dalam hal ini berkaitan dengan zina. Berikut ini yang bisa kita lakukan agar tidak terjerumus kepada perzinaan: - Menjaga pergaualan yang sehat (tidak melanggar syariat Islam) - Menutup aurat - Menjaga pandangan - Menjaga kehormatan - Meningkatkan aktifitas dengan kegiatan-kegiatan positif - Rajin berpuasa sunnah

Menjaga Kehormatan Manusia dan Menjauhi Pergaulan Bebas

Pengertian Pergaulan Bebas

Pergulan bebas adalah pergaulan yang tanpa dibatasi oleh norma-norma Agama dan norma masyarakat atau susila. Salah satu contoh pergaulan bebas yang memiliki dampak besar negatifnya adalah zina. Maka dalam bab ini kita akan memfokuskan pembahasan pergaulan bebas khusus pada masalah zina.

Pengertian Zina

Zina berasal dari kata zanaa-yaznii (زنى - يزنى) yang artinya hubungan persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan yang sudah mukallaf (baligh) tanpa akad nikah yang sah. Dengan ungkapan lain, zina adalah melakukan hubungan seksual di luar tali pernikahan yang sah menurut syariat Islam.

Pembagian Zina

Zina terbagi menjadi dua: Zina Muhson dan Zina Ghoiru Muhson. Muhson (محصن) itu artinya dijaga/terjaga. Orang yang sudah menikah disebut muhson, karena orang tersebut sudah terjaga/dijaga oleh istri atau suaminya. Jika orang tersebut bangkit nafsu seksualnya, ia akan terjaga, karena boleh disalurkan kepada suami/istrinya. Beda dengan orang yang belum menikah, dia belum terjaga.

Zina Muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah menikah
Zina Ghoiru Muhson adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan belum pernah menikah.

Hukuman bagi Pezina

Menurut hukum Islam, pelaku perzinaan dikenai hukuman sesuai dengan kondisi pelakunya sesuai dengan syariat Islam. Adapun hukumannya dirinci sebagai berikut:

1. Bagi pezina muhson (zina orang yang sudah menikah) maka dihukum rajam dengan batu hingga meninggal. Tubuhnya ditanam di tanah, disisakan kepalanya, kemudian dirajam (dilempari) batu hingga meninggal. Menurut para Ulama, batunya tidak boleh terlalu kecil sekali karena akan terasa menyiksa, tapi juga tidak boleh dengan batu besar (segede meja misalnya) yang sekali lempar langsung meninggal, tapi menggunakan batu yang sedang-sedang. Agar dia merasakan nikmatnya berzina, juga merasakan sakitnya hukuman zina muhson.

Tempat dijatuhkannya hukuman rajam adalah tempat yang dilalui banyak orang. Agar orang-orang melihat, mengambil pelajaran, jika dia sudah menikah terus berzina akan merasakan hukuman seperti itu juga.

2. Bagi pezina ghoiru muhson hukumannya adalah didera sebanyak seratus kali dan diasingkan dari negerinya selama satu tahun.
Maksud didera di atas, jika jaman Nabi dulu adalah dengan cara dijilid/digebuki dengan pelepah kurma.

Syarat Penegakan Hukuman bagibPezina

Islam sangat ketat berkaitan dengan pelaksanaan hukuman zina. Maka kita tidak boleh serampangan dalam menegakkan hukuman zina ini karena hal ini bersangkutan dengan kehormatan seorang muslim/muslimah. Maka dalam Islam orang yang menuduh berzina orang baik-baik tanpa ada bukti yang kuat, termasuk dosa besar.

Maka untuk menegakkan atau melaksanakan hukuman pelaku zina harus memenuhi beberapa syarat. Adapun syarat bisa dijatuhkan hukumana bagi pezina adalah berikut ini:
1. Pelakunya adalah orang Islam yang berakal, baligh, dan melakukannya tanpa paksaan
2. Perzinaannya benar-benar terbukti dengan:
- Pelaku mengakui perbuatan zinanya dalam kondisi normal
- Kesaksian empat orang saksi yang adil bahwa mereka melihat pelaku melakukan proses perzinaan itu. (Nabi membahasakannnya: "benar-benar melihat timba masuk ke dalam sumurnya")
- Terlihatnya kehamilan pada wanita dan ketika ditanya dia tidak mampu mendatangkan bukti yang dapat menggugurkan hukuman darinya (misal hamil karena diperkosa, maka perkosaan ini bisa mendatangkan keraguan sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman)
3. Pelaku tidak menarik kembali pengakuannya bahwa ia telah berzina

Hikmah Larangan Perzinaan dalam Islam

Diantara hikmah yang bisa mita ambil dari dilarangnya perzinaan dalam Islam sangatlah banyak. Berikut ini beberap hikmah dilarangnya zina:
- Menjaga kehormatan perempuan
- Mencegah percampuran nasab (keturunan)
- Mencegah banyaknya anak yang terlantar
- Menjaga keutuhan dan ketentraman dalam rumah tangga
- Sesuai dengan fitrah manusia
- Mencegah penyebaran kejahatan
- Mencegah penyebaran penyakit menular
- dll

Ayat al-Quran dan Hadits tentang Larangan pergaulan Bebas

Ayat Al-Quran: 
- lihat QS. Al-Isra (17) ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

- lihat QS. An-Nur (24) ayat 2:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.

Hadits terkait:
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ

“Ingatlah, bahwa tidaklah seorang laki-laki itu berkhalwat dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim kemudian menyatakan bahwa hadits ini shahih berdasarkan syarat Al-Bukhari dan Muslim. Pendapat ini disepakati pula oleh Adz-Dzahabi).

Cara Menjauhkan Diri dari Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencegah kaum muslimin (dan khususnya para pelajar Islam/generasi milenial/generasi penerus bangsa ini) agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang termasuk pergaulan bebas, yang dalam hal ini berkaitan dengan zina. Berikut ini yang bisa kita lakukan agar tidak terjerumus kepada perzinaan:
- Menjaga pergaualan yang sehat (tidak melanggar syariat Islam)
- Menutup aurat
- Menjaga pandangan
- Menjaga kehormatan
- Meningkatkan aktifitas dengan kegiatan-kegiatan positif
- Rajin berpuasa sunnah

Posting Komentar untuk "Menjaga Kehormatan Manusia dan Menjauhi Pergaulan Bebas (Quran Hadits Kelas X Semester 2) ~ sekolahmuonline.com"

close