Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman PAIBP Kelas XII Bab 7 Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga (PAIBP Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK) ~ sekolahmuonline.com

Rangkuman PAIBP Kelas XII Bab 7 Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga (PAIBP Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK) ~ sekolahmuonline.comPembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan untuk anda Rangkuman mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIB) kelas XII SMA/MA/SMK/MAK. Rangkuman kali ini berisi materi pelajaran PAIBP Kelas 12 Bab 7 tentang Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga.
Rangkuman PAIBP Kelas XII Bab 7 Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga

Rangkuman PAIBP Kelas 12 Bab 7 Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga (PAIBP Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK)

1. Nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing. Sedangkan menurut Undang-undang Pernikahan RI (UUPRI) Nomor 1 Tahun 1974 adalah: “Perkawinan atau nikah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

2. Para ahli fikih sependapat bahwa hukum pernikahan tidak sama di antara orang mukallaf. Dilihat dari kesiapan ekonomi, fisik, mental ataupun akhlak, hukum nikah dapat menjadi wajib, sunah, mubah, haram, dan makruh.

3. Al-Qurān telah menjelaskan tentang orang-orang yang tidak boleh (haram) dinikahi (Q.S. an-Nisā’ /4:23-24). Wanita yang haram dinikahi disebut juga mahram nikah. 

4. Jumhur ulama sebagaimana juga mażhab Syafi’iy mengemukakan bahwa rukun nikah ada lima, yaitu: calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, dan sighat (Ijab Kabul).

5. Di antara pernikahan yang tidak sah dan dilarang oleh Rasulullah saw. adalah pernikahan mut`ah, pernikahan syigar, pernikahan muhallil, pernikahan orang yang ihram, pernikahan dalam masa iddah, pernikahan tanpa wali, dan pernikahan dengan wanita kafir selain wanita-wanita ahli kitab, menikahi mahram.

6. Pernikahan melahirkan kewajiban atas masing-masing pihak, suami dan istri. Kewajiban tersebut meliputi: a) kewajiban timbal balik antara suami dan istri, seperti hubungan seksual di antara mereka; b) kewajiban suami terhadap istri, seperti mahar dan nafkah; c) kewajiban Istri terhadap suami, seperti taat kepada suami.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) Kelas XII Bab 7 Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga (Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK). Semoga bermanfaat. Jangan lupa berbagi kepada yang lainnya, cukup dengan mengklik tombol share sosial media yang ada di bawah ini. Bisa lewat Facebook, Twitter, WhatsApp, dan yang lainnya. Selamat belajar, semoga bangsa Indonesia semakin maju dengan memiliki generasi yang rajin belajar.

Rangkuman PAIBP Kelas 12 Kurikulum 2013 Lengkap:

Posting Komentar untuk "Rangkuman PAIBP Kelas XII Bab 7 Indahnya Membangun Mahligai Rumah Tangga (PAIBP Kelas XII SMA/MA/SMK/MAK) ~ sekolahmuonline.com"

close