Soal PPKn Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan + Kunci Jawabannya ~ sekolahmuonline.com
Soal PPKn Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan + Kunci Jawabannya ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, kembali Sekolahmuonline temani pembaca setia khususnya adik-adik yang duduk di kelas 8 SMP/MTs dengan menyajikan contoh soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [PPKn] Kelas 8 SMP/MTs lengkap dengan Kunci Jawabannya. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat.
Jangan lupa berbagi ya. Sebelum membaca, bagikan dulu postingan ini. Cukup tekan tombol share sosial media (Facebook, Twitter, WhatsApp, dll) yang Sekolahmuonline sediakan di atas atau di bawah postingan ini.
Oh ya, untuk merefresh materi yang sudah diberikan, kita perlu membaca lagi materi yang sudah disampaikan atau diberikan oleh Bapak/Ibu guru. Tapi karena banyaknya materi yang diberikan, mungkin bisa jadi sering membuat kita malas untuk membaca.
Nah, untuk mensiasati agar kita tidak malas membaca, diantaranya dengan membaca rangkuman materi pelajaran. Dengan membaca rangkuman materi pelajaran yang biasanya tidak terlalu panjang akan dapat membantu mengingat kembali bahkan ingatan kita terhadap materi pelajaran yang telah lewat. Bahkan dengan membaca rangkuman dapat menguatkan ingatan kita akan materi yang telah berlalu.
Nah, berikut ini Sekolahmuonline sajikan Rangkuman Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [PPKn] Kelas 8 Bab lengkap. Rangkuman materi diambil dari buku PPKn. Sumber bisa dipercaya. Silahkan dibaca, dipelajari, semoga membantu dan memudahkan Anda dalam belajar PPKn di kelas 8 SMP/MTs. Jika kelak sudah naik ke jenjang yang lebih tinggi ke kelas 9 juga mempermudah untuk dibaca.
Rangkuman PPKn Kelas 8 SMP/MTs Lengkap:
- Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 1 Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila
- Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan
- Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 4 Semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908
- Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 5 Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Soal PPKn Kelas VIII Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan
Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat. Adakah suatu masyarakat tanpa hukum? Tidak ada, sekalipun masyarakat tersebut hidup dalam suasana yang amat sederhana, terpencil dan tidak terpengaruh oleh teknologi. Demikian juga dalam masyarakat perkotaan, nilai-nilai hukum mengikat dan harus dipatuhi oleh warganya. Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.
Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!
1. Mengapa suatu masyarakat bisa kacau jika tidak ada hukum?
Jawaban:
Karena setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-keinginan tersebut maka yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib maka diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut dengan norma.
2. Bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan? Berikan contohnya!
Jawaban:
Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan sebagainya. Melalui tata tertib sekolah maka semua siswa maupun warga sekolah lainnya dapat menjalankan aktivitasnya dengan nyaman dan pebuh tanggung jawab.
Peraturan rumah tangga dapat menciptakan saling menghormati dan menyayangi diantara anggota keluarga. Peraturan daerah dapat menciptakan kemakmuran dan ketraturan bagi daerah tersebut dalam mengelola masyarakatnya. Peraturan pemerintah maupun Undandang-undang mampu memberikan petunjuka pelaksanaan maupun teknis di masyarakat tentang arah tujuan pembangunan negara sehingga tercipta keadilan bagi seluruh masyarakat.
3. Bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara menyebarluaskannya pada masyarakat?
Jawaban:
Sebuah peraturan Perundang-undangan dibuat harus mencerminkan asas:
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan, antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
Adapun cara menyebarluaskannya dapat melalui penyuluhan, propaganda di media massa, dialog interaktif antara pemerintah dan masyarakat, dan lain sebagainya
4. Jika kalian adalah pembuat peraturan, bagaimanakah caranya agar masyarakat mau mematuhi aturan yang telah dibuat?
Jawaban:
Peraturan tersebut harus memenuhi asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam Pasal 5 dan penjelasannya agar bisa dipatuhi oleh masyarakat, yaitu:
a. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang.
c. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f. Kejelasan rumusan, adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.
g. Keterbukaan, adalah bahwa dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk mem-berikan masukan dalam pembentukan.
5. Gambarkan dua buah situasi dimana yang pertama masyarakatnya mematuhi hukum sedangkan yang lainnya tidak mematuhi hukum, berikan opini kalian dengan memberi alasan situasi mana yang akan dipilih.
Jawaban:
Pada situasi dimana masyarakat patuh pada hukum, maka yang akan terjadi adalah ... contohnya pada masyarakat yang ...
Pada situasi dimana masyarakat tidak patuh pada hukum, maka yang akan terjadi adalah ... contohnya jika ...
Dari situasi tersebut saya memilih untuk situasi ... karena ..
Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan contoh Soal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 8 SMP dan MTs Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan lengkap dengan kunci jawabannya. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk berbagi kepada yang lainnya. Biar yang lainnya juga ikut ketularan pintarnya. Cukup dengan meng-klik tombol share media sosial di bawah postingan ini. Bisa lewat Facebook, Twitter, WhatsApp, dan yang lainnya. Selamatd dan semangat belajar.
Baca juga:
Rangkuman Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [PPKn] Kelas 8 lengkap:
- Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 1 Memahami Kedudukan dan Fungsi Pancasila
- Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 2 Menumbuhkan Kesadaran terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan
- Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 4 Semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908
- Rangkuman PPKn Kelas 8 Bab 5 Sumpah Pemuda dalam Bingkai Bhinneka Tunggal Ika