Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal PJOK Kelas 8 Bab 4 Menjaga Keselamatan di Jalan Raya (PJOK Kelas VIII SMP/MTs Semester Genap) ~ sekolahmuonline.com

Soal PJOK Kelas 8 Bab 4 Menjaga Keselamatan di Jalan Raya (PJOK Kelas VIII SMP/MTs Semester Genap) ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline posting contoh Soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) atau Penjaskes/Penjasorkes Kelas 8 SMP/MTs Semester Genap Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya.
Soal Pilihan Ganda PJOK Kelas 8 Bab 4 Menjaga Keselamatan di Jalan Raya lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya
Soal-soal dibawah ini cocok untuk dijadikan soal penilaian harian atau ulangan harian PJOK Kelas 8 pembahasan Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya.

Soal Pilihan Ganda PJOK Kelas VIII Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya

Pilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang (x) pada huruf A, B, C, atau D

1. Suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan. Program tersebut merupakan . . . .
a. keselamatan berlalu lintas
b. keamanan berlalu lintas
c. tata tertib berlalu lintas
d. pendidikan keselamatan berlalu lintas

Jawaban Soal Nomor 1 = A
Penjelasan Jawaban:
Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan. 

2. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api, dan udara. Menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan merupakan . . . .
a. prinsip keselamatan lalu lintas
b. tujuan keselamatan lalu lintas
c. hakikat keselamatan lalu lintas
d. fungsi keselamatan lalu lintas

Jawaban Soal Nomor 2 = B
Penjelasan Jawaban:
Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan.

3. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak . . . .
a. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
b. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
c. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
d. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
 
Jawaban Soal Nomor 3 = C
Penjelasan Jawaban:
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak . . . .
a. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
b. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
c. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
d. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Jawaban Soal Nomor 4 = D
Penjelasan Jawaban:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

5. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak . . . .
a. Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
b. Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
c. Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
d. Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Jawaban Soal Nomor 5 = C
Penjelasan Jawaban:
Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

6. Sesuatu hal yang wajar terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari, padahal pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan maut yang dapat menyebabkan korban jiwa.
Pernyataan tersebut merupakan . . . .
a. pelanggaran berlalu lintas
b. tata tertib berlalu lintas
c. hakikat berlalu lintas
d. prinsip berlalu lintas

Jawaban Soal Nomor 1 = A
Penjelasan Jawaban:
Pelanggaran lalu lintas adalah sesuatu hal yang wajar terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari. Padahal pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan maut yang dapat menyebabkan korban jiwa. 

7. Ketika kendaraan melaju dengan gagahnya bisa saja tiba-tiba mengalami sesuatu hal sehingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Beberapa hal yang biasa menjadi penyebab kecelakaan adalah rem blong, pecah ban, mesin terbakar hebat, dan lain sebagainya. Kecelakaan ini disebabkan oleh . . .
a. pengemudi mengantuk
b. kerusakan teknis
c. pengemudi kurang menguasai kendaraan
d. pengemudi melanggar peraturan lalu lintas

Jawaban Soal Nomor 2 = B
Penjelasan Jawaban:
Kerusakan teknis kendaraan dimana ketika kendaraan melaju dengan gagahnya bisa saja tiba-tiba mengalami sesuatu hal sehingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Beberapa hal yang biasa menjadi penyebab kecelakaan adalah rem blong, pecah ban, mesin terbakar hebat, dan lain sebagainya.

8. Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut.
Faktor tersebut diakibatkan oleh . . . .
a. faktor jalan
b. faktor kendaraan
c. faktor manusia
d. faktor cuaca
 
Jawaban Soal Nomor 3 = C
Penjelasan Jawaban:
Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan dilakukan dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut.

9. Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut.
Faktor tersebut diakibatkan oleh . . . .
a. faktor jalan
b. faktor kendaraan
c. faktor manusia
d. faktor cuaca

Jawaban Soal Nomor 4 = D
Penjelasan Jawaban:
Faktor cuaca juga bisa menjadi dampak yang buruk, terutama pada musim hujan. Apabila saat hujan deras masih mengedarai kendaraanvpasti perasaan tidak enak dan tidak karuan. Saat hujan deras bahkan berangin hendaknya berhenti dahulu sampai hujannya reda. Bisa terjadi kecelakaan dengan pohon tumbang dan lawan arah karena jalanan tidak jelas dari jarak pandang.

10. Dari masyarakat sekitar tempat kecelakaan tersebut akan merasa tidak nyaman setelah terjadinya kecelakaan. Para orang tua yang memiliki balita akan over protectif pada balitanya masing-masing untuk tidak bermain di dekat bekas tempat terjadinya kecelaakaan tadi. Hal ini merupakan . . . .
a. dampak kecelakaan lalu lintas
b. musibah kecelakaan lalu lintas
c. pencegahan kecelakaan lalu lintas
d. makna kecelakaan lalu lintas

Jawaban Soal Nomor 5 = A
Penjelasan Jawaban:
Dampak dari kecelakaan lalu lintas lainnya adalah kenyaman di sekitar tempat kecelakaan. Dari masyarakat sekitar tempat kecelakaan tersebut akan merasa tidak nyaman setelah terjadinya kecelakaan. Para orang tua yang memiliki balita akan over protectif pada balitanya masing-masing untuk tidak bermain di dekat bekas tempat terjadinya kecelaakaan tadi

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan contoh Soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) atau Penjaskes/Penjasorkes Kelas 8 SMP/MTs Semester Genap Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya. Soal Sekolahmuonline rujuk langsung dari sumber yang dapat dipercaya, yaitu Modul PJOK Kelas VIII SMP. Selamat dan semangat belajar. Silahkan baca-baca postingan Sekolahmuonline yang lainnya.

Lengkap soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) atau Penjaskes/Penjasorkes Kelas 8 SMP/MTs Semester Genap semua Bab:
Lengkap soal UKK/PAT dan kunci jawaban serta pembahasannya silahkan baca postingan Sekolahmuonline yang berjudul:

Posting Komentar untuk "Soal PJOK Kelas 8 Bab 4 Menjaga Keselamatan di Jalan Raya (PJOK Kelas VIII SMP/MTs Semester Genap) ~ sekolahmuonline.com"

close