Sebutkan dan Jelaskan Hukum Pernikahan dalam Islam! (PAIBP Kelas XI SMA/SMK Kurikulum Merdeka)
Sebutkan dan Jelaskan Hukum Pernikahan dalam Islam! (PAIBP Kelas XI SMA/SMK Kurikulum Merdeka). Para pembaca Sekolahmuonline, pada postingan sebelumnya Sekolahmuonline sudah membahas tentang pengertian pernikahan serta dalil naqlinya dan tujuan pernikahan. Nah, kali ini kita akan membahas tentang hukum pernikahan dalam Islam.
Pernikahan, sebuah ikatan suci yang mempersatukan dua insan dalam cinta dan kasih sayang, tak hanya memiliki makna religius dan sosial, tetapi juga terikat oleh aturan hukum. Di Indonesia, hukum pernikahan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Pernikahan (UU Perkawinan) hingga peraturan agama dan adat istiadat yang diakui negara.
Memahami hukum pernikahan bukan hanya tentang hak dan kewajiban suami istri, tetapi juga tentang membangun hubungan yang harmonis dan berlandaskan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Membuka lembaran hukum pernikahan bagaikan menjelajahi peta jalan menuju kebahagiaan rumah tangga.
Artikel ini akan mengupas tentang hukum pernikahan dalam Islam. Mari kita selami bersama pengetahuan hukum pernikahan dalam Islam untuk mengarungi samudra kehidupan berumah tangga yang penuh makna dan kebahagiaan.
Hukum Pernikahan
Mengutip Buku PAIBP untuk SMA/SMK Kelas XI, dijelaskan bahwa hukum asal melaksanakan pernikahan adalah mubah (boleh). Hukum ini dapat berubah disebabkan pada keadaan tertentu.
Berikut penjelasan ringkas terkait hukum menikah:
1) Sunah
Hukum sunah menikah ditujukan untuk orang yang sudah mampu dari segi lahir dan batin untuk menikah namun masih sanggup mengendalikan dirinya dari godaan yang menjurus kepada perzinaan.
2) Wajib
Hukum wajib menikah ditujukan untuk orang yang telah mampu menikah. Mampu dari segi lahir maupun batin. Sedangkan apabila seseorang tersebut tidak menikah, ia khawatir akan terjerumus ke dalam perzinaan.
3) Mubah
Mubah artinya dibolehkan. Seseorang dihukumi mubah untuk menikah apabila faktor-faktor yang mengharuskan maupun menghalangi terlaksananya pernikahan tidak ada pada diri seseorang tersebut.
4) Makruh
Hukum menikah menjadi makruh apabila orang yang akan melakukan pernikahan telah memiliki keinginan atau hasrat tetapi ia hanya memiliki bekal untuk biaya pernikahan namun belum mempunyai bekal untuk memberikan nafkah.
5) Haram
Hukum menikah menjadi haram bagi orang yang akan melakukan pernikahan tetapi ia mempunyai niat yang buruk, seperti niat menyakiti perempuan atau niat buruk lainnya. Hukum menikah juga haram apabila seseorang yang hendak menikah namun tidak memiliki biaya untuk melaksanakan perkawinan dan dipastikan tidak mampu memberi nafkah dan hak-hak istri serta keluarganya.
Nah, demikian postingan Sekolahmuonline tentang Hukum Pernikahan dalam Islam. Semoga bermanfaat, dapat memberi dan menambah pengetahuan agama bagi para pembaca, bahkan semoga semakin menguatkan tekad untuk siapa saja yang sudah ingin dan siap menikah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Untuk para pembaca yang kini kelas XI SMA/SMK dan sedang mencari rangkuman atau ringkasan serta contoh soal PAIBP Kelas 11 Kurikulum Merdeka Bab Ketentuan Pernikahan dalam Islam silakan baca postingan Sekolahmuonline berikut ini: