Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Soal Fikih Kelas 12 Bab 6 Madzhab dalam Fikih Islam (Pendidikan Fikih Kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK Muhammadiyah Semester 2) ~ sekolahmuonline.com

Contoh Soal Fikih Kelas 12 Bab 6 Madzhab dalam Fikih Islam (Pendidikan Fikih Kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK Muhammadiyah Semester 2) ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan contoh soal Pendidikan Fikih (Fikih) kelas XII SMA/SMK/MA/MAK Muhammadiyah Bab 6 yang membahas tentang Madzhab dalam Fikih lengkap dengan kunci jawabannya. Berdasarkan Kurikulum ISMUBA tahun 2017, Bab 6 merupakan bagian dari materi pembahasan Pendidikan Fikih kelas 12 semester genap (semester 2).
Soal Fikih Kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK Muhammadiyah Bab 6 Madzhab dalam Fikih Islam lengkap dengan kunci jawabannya
Soal-soal berikut ini terdiri dari soal-soal pilihan ganda dan soal-soal essay atau uraian. Bagian pertama berupa soal pilihan ganda yang terdiri dari 10 soal, dan bagian kedua berupa soal-soal essay atau uraian yang terdiri dari 5 soal. Masing-masing bagian dilengkapi dengan kunci jawabannya. 

Oh ya, untuk soal bab 5 dapat Anda baca pada postingan Sekolahmuonline yang berjudul:

Soal Fikih Kelas XII Bab 6 Madzhab dalam Fikih Islam

A. Soal Pilihan Ganda Fikih Bab 6 Madzhab dalam Fikih Islam

Jawablah soal-soal berikut ini dengan memilih huruf A, B, C, D, atau E pada jawaban yang benar dan tepat!

1. Secara bahasa madzhab artinya... . 
A jalan pikiran
B. Agama
C. Aturan
D. Fikih
E. Jalan-jalan

Kunci Jawaban: A

2. Karya Imam Malik yang terkenal adalah.... 
A. Musnad
B. Al-Muwatha'
C. Al-Manasik
D. Ihya Ulumiddin
E. I'anatut Thalibin

Kunci Jawaban: B

3. Nama ulama di bawah ini yang bukan tergolong empat madzhab dalam Fikih adalah.... 
A. Hanafi
B. Hambali
C. Maliki
D. Syafi'i
E. Dhahiri

Kunci Jawaban: E

4. Daerah asal Imam Madzhab Maliki adalah.... 
A. Makkah
B. Damaskus
C. Irak
D. Madinah
E. Mesir

Kunci Jawaban: D

5. Perbedaan pemahaman sebagai hasil ijtihad untuk menentukan suatu hukum disebut .... 
A. Istihsan
B. Mursalah
C. 'Urf
D. Ikhtilaf
E. Qiyas

Kunci Jawaban: D

6. Diantara faktor yang merupakan sebab terjadinya ikhtilaf dalam hukum Islam adalah.... 
A. Kaidah
B. Istihsan
C. Mursalah
D. 'Urf
E. Qiyas

Kunci Jawaban: A

7. Himpunan Putusan Tarjih (HPT) merupakan kitab/buku yang berisi.... 
A. Susunan pengurus Majelis Tarjih
B. Hasil ijtihad Majelis Tarjih
C. Hasil Muktamar Muhammadiyah
D. Ketentuan Manhaj Tarjih
E. Himpunan Pimpinan Tarjih

Kunci Jawaban: B

8. Faktor yang dapat menjadi penyebab timbulnya ikhtilaf dalam hukum Islam adalah.... 
A. Perbedaan usia Imam Mujtahid
B. Nash Al-Quran
C. Nash Hadits Shahih
D. Interpretasi Nash
E. Pemahaman umat Islam

Kunci Jawaban: E

9. Cara menyikapi terhadap ikhtilaf yang terjadi dalam hukum Islam ialah... 
A. Menghindarkan diri dari sikap taqlid
B. Menghindarkan diri dari hukum Islam
C. Menghindarkan diri dari masalah
D. Menghindarkan diri dari kaidah 
Ijtihad
E. Menghindarkan diri dari masalah Ibadah

Kunci Jawaban: A

10. Menerima ataupun mengikuti perkataan atau pendapat orang lain tentang ketentuan hukum Islam dengan tanpa mengetahui sumber dalilnya disebut.... 
A. Taqlid
B. Ittiba'
C. Talfiq
D. Ikhtilaf
E. Tarjih

Kunci Jawaban: A

B. Soal Essay Fikih Kelas XII Bab 6 Madzhab dalam Fikih Islam

Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!

1. Sebutkan nama tokoh empat madzhab secara berurutan yang Anda ketahui! 

Jawaban:
1. Imam Abu Hanifah (Lengkapnya: Abu Hanifah Nu'man ibn Tsabit) 
2. Imam Malik (Lengkapnya: Malik ibn Anas ibn Malik ibn Abi Amir ibn Amr ibn Al-Haris ibn Ghaiman ibn Khutsail ibn Amr ibn Al-Harits Al-Asbahi Al-Humairi Abu Abdillah Al-Madani) 
3. Imam Syafi'i (Lengkapnya: Muhammad ibn Idris ibn Abbas ibn Utsman ibn Syafi'i ibn Saib ibn Abdul Yazid ibn Hisyam ibnu Muthalib ibn Abdul Manaf
4. Imam Ahmad (Lengkapnya: Abu Abdillah Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal ibn Hilal ibn Asad As-Syaibani Al-Bagjmhdadiy

2. Bagaimana pandangan dan sikap Muhammadiyah terhadap madzhab dalam Islam! 

Jawaban:
Muhammadiyah memutuskan untuk tidak mengikatkan diri kepada suatu madzhab tertentu. Muhammadiyah meyakini bahwa para ulama mujtahid kualitas keilmuan dan kesalehan, dan fatwa-fatwa mereka dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan hukum sepanjang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah atau menjadi dasar ijtihad lain yang lebih kuat.
Selain itu Muhammadiyah juga berprinsip terbuka, toleran, dan tidak beranggapan bahwa hanya metode dan fatwa Majelis Tarjih yang paling benar. 

3. Jelaskan pengertian taqlid dan ittiba'! 

Jawaban:
Taqlid menurut Majelis Tarjih dan Tajdid ialah: “mengikuti perkataan atau pendapat orang (seperti ulama, syekh, kiyai atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa meneliti lebih dahulu apakah perkataan atau pendapat itu ada dasarnya atau tidak dalam al-Quran dan sunnah maqbulah”.

Sedangkan Ittiba’ adalah:

اَÙ„ْØ£ِ تْبَاعُ Ù‚َبُÙˆْÙ„ُ Ù‚َÙˆْÙ„ِ الْÙ‚َائِÙ„ِ ÙˆَØ£َÙ†ْتَ تَعْÙ„َÙ…ُ Ø­ُجَّتَÙ‡ُ .

Yang artinya adalah “Menerima perkataan orang lain dan (kamu) mengetahui dari mana sumber alasan tersebut.”

Jawaban agak panjang:
Pengertian Taqlid
Kata “Taqlid” adalah kata dalam bahasa Arab, yang berasal dari kata تَÙ‚ْÙ„ِÙŠْدٌ (taqlid), yaitu: Ù‚َÙ„َّدَ (qallada), ÙŠُÙ‚َÙ„ِّدُ (yuqallidu), تَÙ‚ْÙ„ِÙŠْدًا (taqliidan). Artinya bermacam-macam tergantung kepada letak dan pemakaiannya dalam kalimat. Adakalanya kata “taqlid” berarti “menghiasi”, “meniru”, “menyerahkan”, “mengikuti” dan sebagainya.

Para ulama Ushul mendefinisikan taqlid: “menerima perkataan (pendapat) orang, padahal engkau tidak mengetahui darimana sumber atau dasar perkataan (pendapat) itu”. Para ulama yang lain seperti al-Ghazali, asy-Syaukani, ash-Shan‘ani dan ulama yang lain juga membuat definisi taqlid, namun isi dan maksudnya sama dengan definisi yang dibuat oleh ulama Ushul, sekalipun kalimatnya berbeda. Demikian pula dengan definisi yang dibuat oleh Muhammad Rasyid Ridla dalam Tafsir al-Manar, yaitu: “mengikuti pendapat orang-orang yang dianggap terhormat atau orang yang dipercayai tentang suatu hukum agama Islam tanpa meneliti lebih dahulu benar salahnya, baik buruknya serta manfaat atau mudlarat dari hukum itu”.

Taqlid menurut Majelis Tarjih dan Tajdid ialah: “mengikuti perkataan atau pendapat orang (seperti ulama, syekh, kiyai atau pemimpin) tentang suatu hukum Islam tanpa meneliti lebih dahulu apakah perkataan atau pendapat itu ada dasarnya atau tidak dalam al-Quran dan sunnah maqbulah”. Jika ada dasarnya maka perkataan dan pendapat itu dapat diterima dan diamalkan, sebaliknya jika tidak ada dasarnya, sedang yang mengatakan atau yang berpendapat tetap mengatakan bahwa itu adalah ajaran Islam, maka pendapat yang demikian termasuk bid‘ah.

Taqlid itu tercela hukumnya. Bagi orang yang belum tahu apa-apa tentang ajaran Islam, dan kaum muslimin yang belum sanggup mencari dasar suatu hukum yang disampaikan kepadanya, maka hal itu bukanlah taqlid, dan hendaklah ia menanyakan kepada orang yang lebih tahu.

Pengertian Ittiba'
Kata “Ittiba’” berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata kerja atau fi’il ”Ittaba’”, yang artinya adalah mengikut atau menurun.”

Sedangkan Ittiba’ menurut istilah adalah:

اَÙ„ْØ£ِ تْبَاعُ Ù‚َبُÙˆْÙ„ُ Ù‚َÙˆْÙ„ِ الْÙ‚َائِÙ„ِ ÙˆَØ£َÙ†ْتَ تَعْÙ„َÙ…ُ Ø­ُجَّتَÙ‡ُ .

Yang artinya adalah “Menerima perkataan orang lain dan (kamu) mengetahui dari mana sumber alasan tersebut.”

Jadi, Ittiba’ berdasarkan definisi bahasa dan istilah adalah diterimanya fatwa atau perkataan oleh seseorang yang mana perkataan tersebut dapat dipertanggung jawabkan karena sesuai dengan sumber yang jelas yakni dari Al – Qur’an , Al Sunnah, serta hasil ijtihad ulama – ulama.

4. Sebutkan sebab-sebab timbulnya ikhtilaf dalam hukum Islam! 

Jawaban:
Sebab-sebab timbulnya ikhtilaf dalam hukum Islam:
a. Perbedaan pendapat tentang valid dan tidaknya suatu teks dalil syar'i tertentu (teks hadits) sebagai hujjah
b. Perbedaan pendapat dalam menginterpretasikan teks dalil syar'i tertentu
c. Perbedaan pendapat tentang beberapa kaidah ushul fiqh
d. Perbedaan pendapat yang dilatarbelakangi oleh perubahan realita kehidupan, situasi, kondisi, tempat, masyarakat, dan semacamnya

5. Sebutkan sikap menghadapi adanya ikhtilaf! 

Jawaban:
- Saling belajar untuk dapat memahami fikiran dan metode yang dimiliki dan digunakan orang lain
- Saling menghargai terhadap perbedaan pendapat
- Bersikap terbuka 
- Menghindarkan diri dari sikap fanatik

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Contoh Soal Fikih Bab 6 Madzhab dalam Fikih Islam (Pendidikan Fikih Kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK Muhammadiyah) lengkap dengan kunci jawabannya yang merupakan bagian dari pembahasan Fikih kelas 12 semester genap. Semoga bermanfaat. Silakan baca-baca postingan sekolahmuonline.com yang lainnya.

Lengkap soal Fikih (Pendidikan Fikih) Kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK Muhammadiyah) Semester Genap (Semester 2) beserta kunci jawabannya silakan baca postingan Sekolahmuonline yang berjudul di bawah ini:

Posting Komentar untuk "Contoh Soal Fikih Kelas 12 Bab 6 Madzhab dalam Fikih Islam (Pendidikan Fikih Kelas 12 SMA/SMK/MA/MAK Muhammadiyah Semester 2) ~ sekolahmuonline.com"

close