Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sebutkan tujuan dibentuknya VOC dan kewenangan/hak-hak yang dimiliki VOC! (Sejarah Indonesia Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK)

Pembaca Sekolahmuonline, pada postingan kali ini kita akan membahas contoh soal Sejarah Indonesia Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK Bab I Antara Kolonialisme dan Imperialisme khususnya tentang tujuan dibentuknya VOC dan kewenangan/hak-hak yang dimiliki VOC. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat.
Tujuan dibentuknya VOC, kewenangan yang dimiliki VOC, Hak-hak yang dimiliki VOC


Sebutkan tujuan dibentuknya VOC dan kewenangan/hak-hak yang dimiliki VOC!

Jawaban/Pembahasan:

Tujuan Dibentuknya VOC dan Kewenangan yang Dimiliki VOC


Tujuan Dibentuknya VOC


Pada 20 Maret 1602 secara resmi dibentuklah persekutuan kongsi dagang Belanda di Nusantara sebagai hasil fusi antarkongsi yang telah ada. Kongsi dagang Belanda ini diberi nama Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau dapat disebut dengan “Perserikatan Maskapai Perdagangan Hindia Timur/Kongsi Dagang India Timur”. 

VOC secara resmi didirikan di Amsterdam. Adapun tujuan dibentuknya VOC ini antara lain untuk:
1) menghindari persaingan yang tidak sehat antara sesama kelompok/kongsi pedagang Belanda yang telah ada,
2) memperkuat kedudukan para pedagang Belanda dalam menghadapi persaingan dengan para pedagang negara lain,
3) sebagai kekuatan revolusi (dalam perang 80 tahun), sehingga VOC memiliki tentara.

Kewenangan yang Dimiliki VOC


VOC dipimpin oleh sebuah dewan yang beranggotakan 17 orang direktur, sehingga disebut “Dewan Tujuh Belas” yang juga disebut dengan Heeren XVII. Heeren XVII ini maksudnya para tuan, misalnya Lord, Duke, Count, dari 17 provinsi yang ada di Belanda sebagai pemilik saham VOC. Mereka terdiri atas delapan perwakilan kota pelabuhan dagang di Belanda. Markas Besar Dewan ini berkedudukan di Amsterdam. 

Dalam menjalankan tugas, VOC ini memiliki beberapa kewenangan dan hak-hak antara lain:
1) melakukan monopoli perdagangan di wilayah antara Tanjung Harapan sampai dengan Selat Magelhaens, termasuk Kepulauan Nusantara;
2) membentuk angkatan perang sendiri;
3) melakukan peperangan;
4) mengadakan perjanjian dengan raja-raja setempat;
5) mencetak dan mengeluarkan mata uang sendiri;
6) mengangkat pegawai sendiri;
7) memerintah di negeri jajahan;

Kewenangan di atas sering disebut dengan hak oktroi. Sebagai sebuah kongsi dagang, dengan kewenangan dan hak-hak di atas, menunjukkan bahwa VOC memiliki hak-hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. VOC sebagai kongsi dagang bagaikan negara dalam negara. Dengan memiliki hak untuk membentuk angkatan perang sendiri dan boleh melakukan peperangan, maka VOC cenderung ekspansif. 

VOC terus berusaha memperluas daerah-daerah di Nusantara sebagai wilayah kekuasaan dan monopolinya. VOC juga memandang bangsa-bangsa Eropa yang lain sebagai musuhnya. Mengawali ekspansinya tahun 1605 VOC telah berhasil mengusir Portugis dari Ambon. 

Posting Komentar untuk "Sebutkan tujuan dibentuknya VOC dan kewenangan/hak-hak yang dimiliki VOC! (Sejarah Indonesia Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK)"

close