Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman PPKn Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ~ sekolahmuonline.com

Rangkuman PPKn Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan rangkuman atau ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas X Bab 3 yang membahas tentang Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rangkuman atau ringkasan mata pelajaran PPKn Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pada Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri dari tiga kegiatan pembelajaran, yaitu:
- Kegiatan Pembelajaran Pertama: Memahami Supra Struktur dan Infra Struktur Politik
- Kegiatan Pembelajaran Kedua: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
- Kegiatan Pembelajaran Ketiga: Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

Silahkan dibaca dan dipelajari semoga bermanfaat. Jangan lupa berbagi kepada yang lainnya. Cukup dengan meng-klik tombol share sosial media yang Sekolahmuonline sediakan pada postingan di di bawah ini. Selamat dan semangat belajar.

Rangkuman PPKn Kelas X Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Rangkuman atau ringkasan di bawah ini Sekolahmuonline sajikan per kegiatan pembelajaran, yaitu bagian A, B, dan C. Selamat membaca dan mempelajari.

A. Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 1: Memahami Supra Struktur dan Infra Struktur Politik

1. Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukan pola hubungan yang fungsional diantara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

2. Kekuatan supra-struktur politk yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
d. Presiden/Wakil Presiden
e. Mahkamah Agung
f. Mahkamah Konstitusi
g. Komisi Yudisial
h. Badan Pemeriksa Kekuangan

3. Infra-struktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Infra-struktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan proses pemerintahan negara.

4. Infra-struktur politik diklasifikasikan terdapat 4 (empat) kekuatan, yaitu:
a. Partai Politik,
b. Kelompok Kepentingan (interest group),
c. Kelompok Penekan (pressure group),
d. Media komunikasi politik,

5. Kedudukan Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial sangat kuat. Sistem ini dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang stabil dalam jangka waktu tertentu (Fix Term Office Periode). Presiden dapat diberhentikan dalam jabatannya apabila ia melakukan pelanggaran hukum yang secara tegas diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

B. Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 2: Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

1. Menurut World Bank Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.

2. Pada prakteknya, tatakelola pemerintahan yang baik merupakan bentuk pengelolaan negara dan masyarakat yang bersandar pada stakeholders. Pemerintah dan masyarakat duduk bersama untuk membicarakan masalah-masalah yang dihadapi berama dan sekaligus merencanakan bersama apa yang mau dilakukan dan dikerjakan di masa mendatang.

3. Untuk mengimplementasikan tatakelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan, yaitu:
1) Pemerintahan yang demokratis,
2) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik,
3) Terwujudnya akuntabilitas publik,
4) Tersedianya perangkat hukum yang memadai,
5) Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM 
6) Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.

C. Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 3: Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia

1. Karakteristik Partisipasi politik yang baik:
1) selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah
2) memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat
3) memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan
4) memilki tujuan tertentu yang mengikat seluruh masyarakat
5) memahami informasi dasar tentang siapa yang memegang kekuasaan dan bagaimana sebuah institusi bekerja
6) dapat menerima perbedaan pendapat
7) memiliki kepedulian dan kepekaan terhadap masalah-masalah yang dihadapi bangsa
8) memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan dan keadaan negara dan bangsanya
9) memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam kegiatan perumusan penentuan kebijakan negara, mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut dalam berbagai bidang kehidupan
10) menyadari akan pentingnya pembelaan terhadap negara, kedaulatan, keberadaan dan keutuhan negara
11) memahami, menyadari dan melaksanakan sikap dan perilaku yang seseuai dengan hak dan kewajibannya sebagai warga masyarakat dan warga negara
12) patuh terhadap hukum dan menegakan supremasi hukum
13) membangun budaya politik yang demokratis
14) menjunjung tinggi demokrasi, hak asasi manusia, keadilan dan persamaan
15) mengawasi jalannya pemerintahan agar tertata dengan baik
16) memiliki wawasan kebangsaan, sikap dan perilaku yang mencerminkan cinta tanah air

2. partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma dapat dilakukan diberbagai lingkungan yakni:
1) lingkungan sekolah
2) lingkungan Masyarakat
3) lingkungan Negara

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman atau ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga bermanfaat. Silahkan baca-baca postingan Sekolahmuonline lainnya.

Posting Komentar untuk "Rangkuman PPKn Kelas 10 Bab 3 Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ~ sekolahmuonline.com"

close