Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal PAI Kelas 11 Semester 2 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam ~ sekolahmuonline.com

Soal PAI Kelas 11 Semester 2 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami posting contoh soal Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti (BP) atau PAIBP kelas Kelas XI SMA/SMK Semester 2 Kurikulum 2013 dan kunci jawabannya. Kali ini Sekolahmuonline sajikan Soal PAI Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya.
Soal PAI Kelas 11 Semester 2 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya
Soal PAI Kelas 11 Semester 2 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam

PAIBP kelas XI SMA/SMK Semester 2 (Semester Genap) terdiri lima Bab, yaitu Bab 7, 8, 9, 10, dan 11. Kelima Bab tersebut adalah:
  • Bab 7 Hidup Damai dengan Toleransi dan Menghindari dari Tindak Kekerasan
  • Bab 8 Meneladani Rasul Allah dengan Perilaku Santun
  • Bab 9 Hormati dan Patuhi Orang Tua dan Guru
  • Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam
  • Bab 11 Peradaban Islam pada Masa Modern
Nah, berikut ini adalah Soal PAIBP Kelas XI SMA/SMK Kurikulum 2013 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam. Selamat membaca dan mempelajari. Semoga memudahkan seluruh rakyat Indonesia dalam belajar di mana saja dan kapan saja.

Soal PAI Kelas XI Semester 2 Kurikulum 2013 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam

Soal-soal PAI kelas XI Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam yang Sekolahmuonline posting berikut ini terdiri dari soal-soal pilihan ganda dan soal-soal essay. Bagian pertama terdiri dari 10 soal Pilihan Ganda, sedangkan bagian kedua terdiri dari 5 soal essay (esai) atau uraian. 

A. Soal Pilihan Ganda PAI Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam

Jawablah soal-soal berikut ini dengan memilih huruf A, B, C, atau D pada jawaban yang benar!

1. Hal-hal berikut ini adalah termasuk urusan dalam bidang muamalah, adapun yang tidak termasuk di dalamnya adalah...
A. zakat mal
B. sewa menyewa
C. syarikat harta
D. utang piutang
E. usaha perbankan

Kunci Jawaban: A
Pembahasan:
Muamalah adalah hubungan antar manusia, hubungan sosial, atau hablum minannas. Dalam syariat Islam hubungan antar manusia tidak dirinci jenisnya, tetapi diserahkan kepada manusia mengenai bentuknya. Islam hanya membatasi bagian-bagian yang penting dan mendasar berupa larangan Allah dalam Al-Quran atau larangan Rasul-Nya yang didapat dalam As-Sunnah.

Dari segi bahasa, muamalah bersal dari kata ‘aamala, yu’amilu, mu’amalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan (seperti jual-beli, sewa dsb). Sedangkan secara terminologis muamalah berarti bagian hukum amaliah selain ibadah yang mengatur hubungan orang-orang mukallaf antara yang satu dengan lainnya baik secara individu, dalam keluarga, maupun bermasyarakat.

Berbeda dengan masalah ibadah, ketetapan-ketetapan Allah dalam masalah muamalah terbatas pada yang pokok-pokok saja. Penjelasan Nabi, kalaupun ada, tidak terperinci seperti halnya dalam masalah ibadah. Oleh karena itu, bidang muamalah terbuka sifatnya untuk dikembangkan melalui ijtihad. Kalau dalam bidang ibadah tidak mungkin dilakukan modernisasi, maka dalam bidang muamalah sangat memungkinkan untuk dilakukan modernisasi.

Dengan pertimbangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedemikian maju, masalah muamalah pun dapat disesuaikan sehingga mampu mengakomodasi kemajuan tersebut. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang muamalah berlaku asas umum, yakni pada dasarnya semua akad dan muamalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang membatalkan dan melarangnya. Dari prinsip dasar ini dapat dipahami bahwa semua perbuatan yang termasuk dalam kategori muamalah boleh saja dilakukan selama tidak ada ketentuan atau nash yang melarangnya. Oleh karena itu, kaidah-kaidah dalam bidang muamalah dapat saja berubah seiring dengan perubahan zaman, asal tidak bertentangan dengan ruh Islam.

2. Pernyataan di bawah ini yang tidak termasuk rukun dalam jual beli adalah....
A. orang yang menjual
B. orang yang membeli
C. barang-barang yang dijual
D. harga yang disepakati
E. tempat dan waktu transaksi

Kunci Jawaban: E
Pembahasan:
Rukun jual beli adalah sebagai berikut:
1) Penjual dan pembeli
2) Barang yang dijual
3) Alat tukar untuk membeli. 
4) Ijab Qabul

3. Kata-kata yang diucapkan oleh penjual atau pembeli pada waktu transaksi merupakan rukun dalam jual beli yang disebut....
A. perjanjian
B. syarat
C. aqad
D. nasihat
E. makrifat

Kunci Jawaban: C
Pembahasan:
Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa. Akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya. Jadi akad dapat disimpulkan adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing. 

4. Akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal, pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha disebut dengan ...
A. syirkah
B. syarakah
C. mudarabah
D. musaqah 
E. mukhabarah

Kunci Jawaban: C
Pembahasan:
Qirad (Mudharabah), yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya menurut perjanjian. Qirad pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. ketika beliau memperdagangkan modal dari Khadijah. Dalam kehidupan modern sekarang ini pemberi dan penerima modal dapat berupa Bank.

Rukun Qirad adalah
a. Modal, bisa berupa uang atau barang
b. Pekerjaan, bisa dagang atau sejenisnya
c. Ada ketentuan pembagian keuntunngan
d. Ada yang memberi modal ada yang menjalankan modal
e. Atas dasar suka rela

5. Di bawah ini adalah hal-hal yang dilarang dalam muamalah, yaitu kecuali...
A. tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil
B. tidak boleh mempergunakan alat tukar berupa uang
C. tidak boleh melakukan transaksi jual beli barang haram
D. tidak boleh mempergunakan cara yang dzalim
E. tidak boleh mempermainkan takaran

Kunci Jawaban: B
Pembahasan:
Sudah jelas

6. Bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya disebut dengan…
A. ijarah
B. khiyar
C. mudarabah
D. musaqah 
E. mukhabarh

Kunci Jawaban: B
Pembahasan:
Yang dimaksud dengan khiyar adalah boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beli atau mengurungkan (menarik kembali, tidak jadi jual beli). Pertanyaannya, mengapa ada khiyar?
Maksudnya agar kedua belah pihak yang jual beli dapat memikirkan kemaslahatan masing-masing lebih jauh. Selain itu supaya tidak ada penyesalan di kemudian hari lantaran merasa tertipu.

7. A memberikan pinjaman kepada B sebesar 10.000.000,- dengan syarat nanti waktu mengembalikannya sebesar 14.000.000,-. Apa yang dilakukan A dan B disebut dengan…
A. riba qardi
B. riba fadli
C. riba yadi
D. riba nasiah
E. riba nasiyiyah

Kunci Jawaban: A
Pembahasan:
Riba Qardhi, yaitu utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberi utang. Contoh: A pinjam Rp 100.000 kepada B. Kemudian, saat A mengembalikannya kepada B harus menjadi bertambah misalnya Rp 120.000 atau seperti contoh di atas.

8. Anton merental mobil kepada Andi selama satu hari untuk kegiatan luar kota. Sebagai imbalan rental Anton membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar 500.000. Dalam Islam transaksi tersebut dinamakan dengan…
A. ijarah
B. khiyar
C. mudarabah
D. musaqah 
E. mukhabarh

Kunci Jawaban: A
Pembahasan:
Secara bahasa, ijarah berasal dari kata ajru yang berarti pengganti. Sedangkan secara istilah Ijarah adalah akad atas manfaat yang dimaksud lagi diketahui dengan tukaran sesuai dengan kesepakatan. Dengan kata lain ijarah adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Manfaat di sini berupa manfaat atas barang. Misalnya: rumah yang dikontrakkan, mobil yang direntalkan. 

9. Syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja dan modal. Syirkah ini disebutkan….
A. wujuh
B. abdan
C. inan
D. mufawadah
E. mufawaqah

Kunci Jawaban: C
Pembahasan:
Yang dimaksud dengan syirkah inan adalah kerja sama antara dua orang atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja dan modal dalam menjalankan suatu usaha. Apabila ada keuntungan atau kerugian, maka pembagiannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

10. Pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang, sedang keuntungannya dibagi antara keduanya, menurut kesepakatan disebut …..
A. qiradh
B. muzaro’ah
C. muzaraah
D. mukhabarah 
E. mudharabah

Kunci Jawaban: A
Pembahasan:
Qirad yaitu pemberian modal dari seseorang kepada orang lain untuk berdagang, sedangkan keuntungannya dibagi antara keduanya menurut perjanjian. Qirad pernah dicontohkan oleh Rasulullah Saw. ketika beliau memperdagangkan modal dari Khadijah. Dalam kehidupan modern sekarang ini pemberi dan penerima modal dapat berupa Bank dan yang lainnya. 

B. Soal Essay PAI Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam

Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar!

1. Jelaskan perbedaan antara khiyar majlis dan aib!

Jawaban:
• Khiyar majlis adalah pembeli dan penjual boleh memilih antara dua perkara selama keduanya masih tetap berada di tempat jual beli.
Nabi Muhammad Saw. bersabda: “
Dua orang yang berjual beli boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum berpisah (HR. Bukhari Muslim).”

• Khiyar aibi adalah pembeli boleh
mengembalikan barang yang dibelinya, apabila pada barang tersebut terdapat suatu cacat yang mengurangi kualitasnya.
Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Aisyah telah meriwayatkan, “Bahwasanya seorang laki-laki telah membeli budak, budak itu tinggal beberapa lama dengan dia, kemudian kedapatan bahwa budak itu ada cacatnya, lalu dia adukan perkaranya kepada Rasululllah Saw. keputusan dari beliau, budak itu dikembalikan kepada si penjual. (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi).

2. Jelaskan pengertian ijarah dan sebutkan rukun-rukun ijarah!

Jawaban:
• Pengertian Ijarah
Dalam kajian keislaman sewa menyewa disebut dengan istilah ijarah. Apa maksudnya?
 
Secara bahasa, ijarah berasal dari kata ajru yang berarti pengganti/imbalan/upah sewa/jasa (الأَجْرُ : عِوَض العمل والانتفاع).

Sedangkan secara istilah Ijarah adalah akad atas manfaat yang dimaksud lagi diketahui dengan tukaran sesuai dengan kesepakatan.
Dengan kata lain ijarah adalah jenis akad untuk mengambil manfaat dengan kompensasi. Manfaat di sini berupa manfaat atas barang. Misalnya: rumah yang dikontrakkan, mobil yang direntalkan.
Pihak pemilik yang menyewakan manfaat sesuatu disebut dengan mu’ajjir. Adapun yang menyewa disebut dengan musta’jir.
Sesuatu yang diambil manfaatnya disebut ma’jur. Sedangkan jasa yang diberikan sebagai imbalan atas manfaat tersebut disebut ujrah. 

• Rukun Ijarah
1) Ada yang menyewa dan yang menyewakan
Adapun syaratnya adalah:
a) berakal,
b) baligh,
c) kehendak sendiri (bukan dipaksa), dan
d) keduanya tidak bersifat mubadzir.
2) Sewa
3) Manfaat. Syarat manfaat adalah:
a) manfaat yang berharga,
b) keadaan manfaat dapat diberikan oleh yang menyewakan
c) diketahui kadarnya, dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, menyewa rumah satu tahun.

3. Jelaskan perbedaan antara mukhobarah dan muzara’ah!

Jawaban:
• Mukhābarah, yaitu kerja sama antara pemilik tanah (sawah) dengan penggarap tanah (sawah) dengan perjanjian bagi hasil menurut kesepakatan bersama dan apabila benihnya dari pemilik tanah;

• Muzaraah, yaitu kerja sama antara pemilik tanah dengan penggarap sawah apabila benihnya dari penggarap tanah (sawah).
Praktek muzara’ah pernah dilakukan Rasulullah dan para sahabat setelahnya. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah memperkejakan penduduk Khaibar dengan upah sebagian dari biji-bijian dan buah-buahan yang bisa dihasilkan tanah Khaibar. 

4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan perbankan syariah!

Jawaban:
Yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta tata cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Bank syariah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (UU No. 21 Tahun 2008 Pasal 1 ayat 1 dan 2).
Dalam bank syariah bebas dari riba, tidak monopoli, dan transparan dalam pengelolaan keuangannya.

5. Jelaskan perbedaan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional!

Jawaban:
Perbankan syariah akad dan aspek legalitasnya hukum Islam dan positif, tujuannya profit dan falah oriented, hubungan nasabah adalah kemitraan.
Sedangkan perbankan konvensional akad dan aspek legalitasnya hukum positif, profit oriented, hubungan nasabah adalah debitur-kreditur.

Berikut ini adalah perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional:
perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional

Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional dari segi bagi hasil dan bunga:

Perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional
dari segi bagi hasil dan bunga

6. Perhatikan narasi berikut ini!
Anton ingin membeli HP Android keluaran terbaru seharga Rp 10.000.000. Saat itu dia hanya mempunyai uang sebesar Rp 5.000.000.
Dia ingat mempunyai teman yang kaya, Kamal. Kamal mau meminjami hanya syaratnya nanti saat dikembalikan harus 15.000.000.
Dari narasi di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini!
a. Bagaimana pendapatmu tentang narasi di atas dihubungkan dengan muamalah?
b. Bagaimana seharusnya dilakukan oleh Anton dan Kamal?

Jawaban:
a. Sehubungan dengan narasi tersebut adalah bertentangan dengan hukum Islam, yakni termasuk riba qardhi

b. seharusnya dilakukan Anton adalah tidak harus memaksanakan untuk membeli HP seharga 10.000.000. lebih baik membeli HP yang harganya sesuai dengan kemampuan sedangkan Kamal alangkah baiknya tidak melakukan hal tersebut

7. Jelaskan pengertian Syirkah! 

Jawaban:
Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath (berbaur). Adapun menurut istilah syirkah ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan.
Para ahli fiqih sepakat bahwa syirkah atau perseroan ialah perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan tujuan untuk mencari keuntungan bersama. Syirkah ini terbentuk tanpa disengaja, misalnya berkaitan dengan harta warisan.

8. Jelaskan pengertian Asuransi Syariah! 

Jawaban:
Asuransi syariah adalah usaha saling melindungi dan tolongmenolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah (Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001).

Istilah lain Asuransi Syariah adalah takaful. Takaful secara bahasa artinya menjamin atau saling menanggung. Sedangkan secara istilah adalah saling memikul resiko di antara sesama orang sehingga antara satu dengan yang lain menjadi penanggung atas resiko yang lainnya.

9. Sebutkan dan jelaskan tiga prinsip dasar dalam asuransi syariah! 

Jawaban:
Tiga prinsip dasar dalam asuransi syariah adalah:
a. saling bertanggung jawab. Peserta asuransi setuju untuk saling bertanggung jawab dengan niat baik sebagai bagian dari ibadah. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad Saw.:
“Setiap orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab dan setiap kamu bertanggung jawab terhadap orang-orang di bawah tanggung jawab kamu.” (HR. Bukhari Muslim);
b. saling bekerja sama dan membantu. Allah Swt. memerintahkan agar dalam kehidupan bermasyarakat ditegakkan dengan nilai tolong menolong (ta’awun) dalam kebajikan dan taqwa. Hal ini ditegaskan dalam Q.S. al-Maidah/5: 2;
c. saling melindungi. Peserta asuransi setuju untuk saling melindungi antara satu sama lain dari segala kesusahan, bencana, dan sebagainya. Keselamatan atau keamanan adalah keperluan asasi dalam kehidupan manusia. Haditst Nabi Muhammad Saw: Telah berkata kepada kami ‘Asim Ibnu Ali, telah berkata kepada kami Ibnu Abi Zi’bin, dari Sa’id dari Ibnu Shuraih, sesungguhnya Rasulullah Saw. bersabda: Demi Allah Swt. tidak beriman, Demi Allah Swt. tidak beriman. Demi Allah Swt. tidak beriman, ditanya siapa ya Rasulullah: “Barang siapa yang tidak memberi perlindungan kepada tetangganya yang terhimpit.” (HR. Bukhari). 

10. Apa perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional?

Jawaban:
Di bawah ini adalah perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional:

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Soal PAI Kelas XI Semester 2 Kurikulum 2013 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.

Lengkap Soal-soal pilihan ganda dan essay mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (PAIBP) atau Soal PAI Kelas 11 Semester 2 Kurikulum 2013 semua Bab beserta kunci jawaban dan pembahasannya, silakan buka judul-judul soal di bawah ini. Sesuaikan dengan apa yang Anda cari/butuhkan. Tinggal klik judulnya saja.

Posting Komentar untuk "Soal PAI Kelas 11 Semester 2 Bab 10 Hidup Berkah dengan Ekonomi Islam ~ sekolahmuonline.com"

close