Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia + Kunci Jawabannya ~ sekolahmuonline.com

Soal PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia + Kunci Jawabannya ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline sajikan dan bahas contoh soal mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 yang membahas tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.
Soal Essay PPKn Kelas XI SMA/SMK Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia lengkap dengan kunci jawaban atau pembahasannya
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 membahas empat kegiatan pembelajaran.
- Kegiatan Pembelajaran Pertama membahas tentang Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum
- Kegiatan Pembelajaran Kedua membahas tentang Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
- Kegiatan Pembelajaran Ketiga membahas tentang Dinamika Pelanggaran Hukum
- Kegiatan Pembelajaran Keempat adalah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia.

Soal PPKn Kelas XII Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Contoh soal bab 2 ini sebelumnya pernah Sekolahmuonline sajikan dalam bentuk soal-soal pilihan ganda pada bagian 1 dan 2 (Part 1 dan Part 2). Juga soal pilihan ganda disertai essay pada bagian yang ketiga (Part 3), masing-masing lengkap dengan kunci jawabannya.

Berhubung respon pembacanya juga sangat banyak seperti respon pembaca pada contoh-contoh Soal Bab 1, maka Sekolahmuonline kali ini sajikan khusus soal essay (esai) atau uraian dari PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Bagi para pembaca Sekolahmuonline yang belum membaca dan mempelajari bagian soal-soal pilihan gandanya, silahkan baca pada postingan Sekolahmuonline yang berjudul di bawah ini (Klik saja judulnya):

Soal Esai PPKn Kelas XII Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia

Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat! 

1. Jelaskan pengertian hukum menurut para ahli!

Jawaban:
Pengertian hukum menurut para ahli:
1) Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
2) Van Apeldoorn
Hukum adalah gejala sosial, di mana tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan, yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
3) S.M. Amir
Hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi
4) Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi.

Selain pendapat para ahli hukum diatas masih banyak lagi pengertian hukum lainnya, namun dari keempat pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan di masyarakat.

2. Selain untuk mencapai keadilan, ada beberapa tujuan hukum. Sebutkan dan jelaskan! 

Jawaban:
Selain untuk mencapai keadilan, tujuan hukum dikemukakan para ahli hukum lainnya yaitu sebagai berikut:
1) Prof. C.S.T. Kansil
Hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan di masyarakat itu.
2) Prof. Van Kan
Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
3) Prof. Soebekti, S.H.
Menyatakan hukum untuk mengabdi kepada tujuan negara
4) Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn
Mengungkapkan tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. 

3. Indonesia sebagai negara hukum. Konsep negara hukum bukan hanya Indonesia yang menganutnya, Inggris, Amerika Serikat dan banyak lagi negara lainnya. Konsep ini sudah dibahas sejak masa pemikir Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles.
Sebutkan ciri-ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon! 

Jawaban:
Ciri-ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu:
- supremasi hukum
- kedudukan yang sama di depan hukum
- penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.

4. Sebutkan dan jelaskan ciri-ciri negara hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof. Kaelan! 

Jawaban:
Prof. Kaelan dalam bukunya Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi (2016) menyatakan tentang ciri negara hukum, yaitu sebagai berikut :
1) Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
2) Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
3) Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan, dan aman dalam melaksanakannya.

Beliau juga menekankan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila bukan pada kekuasaan. Jadi para penguasa tidak dapat otoriter atau sewenang-wenang, semua harus sesuai dengan peraturan hukum dalam pelaksanaannya.

5. Sebutkan dan jelaskan bukti-bukti atau keterangan yang menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara hukum!

Jawaban:
Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Selain itu juga Pasal 27 Ayat (1) yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib itu dengan tidak ada kecualinya.” 

Dari isi pasal-pasal tersebut jelaslah sudah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan dengan demikian berarti hukum tersebut mengikat bagi seluruh warga negara dan pemerintahan.

6. Jelaskan pengertian perlindungan hukum dan penegakan hukum! 

Jawaban:
Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. 

Penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu:
- adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya
- jaminan kepastian hukum
- berkaitan dengan hak-hak warga negara.

Pengertian penegakan hukum sebagaimana yang disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tambahan penting:
Dari pengertian perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat dikatakan bahwa hal itu sangatlah penting bagi Indonesia untuk kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian. 

7. Sebutkan dan jelaskan satu saja contoh kasus perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia! 

Jawaban:
Salah satu contoh kasus perlindungan dan penegakkan hukum di Indonesia adalah kasus kejahatan VCD/DVD bajakan. Hal tersebut melanggar UU RI NO. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Dengan kemajuan teknologi seseorang dapat menggandakan suatu karya orang lain tanpa harus meminta izin dari pemegang hak cipta. Hak cipta merupakan salah satu bagian dari hak asasi manusia. Dalam kemajuan teknologi satu pihak yang perlu dihargai sebagai bagian menghargai karya intelektual tetapi dipihak lain perlu dihargai sebagai bagian menghargai karya intelektual tetapi dilain pihak pelaksanaan teknologi juga dapat membuat seseorang mudah melakukan pelanggaran hak. Namun tetap penjualan VCD/DVD bajakan dikalangan masyarakat adalah perkembangan kejahatan.

8. Apa pentingnya dilaksanakan perlindungan dan penegakan hukum? 

Jawaban:
Begitu pentingnya perlindungan dan penegakan hukum dilaksanakan untuk menciptakan kondisi yang adil dan tertib. Sehingga dimasyarakat tercipta kondisi sebagai berikut.
1) Terciptanya supremasi hukum
Supremasi hukum adalah upaya atau kiat untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang tertinggi dari segala-galanya. Menurut Hornby.A.S. Secara etimologis kata supremasi berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme yang berarti "Highest in degree or higest rank" artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi.
Kata Supremacy berarti "Higest of authority" yang artinya kekuasaan tertinggi.
Kata hukum berasal dari terjemahan bahasa Inggris yakni "law" dari bahasa Belanda "recht" Bahasa Prancis "droit" yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.
Secara sederhana dapat dikatakan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan
penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktifitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).
2) Tegaknya keadilan dalam masyarakat
Pengertian Keadilan ialah hal-hal yang berkenaan pada suatu sikap dan juga tindakan didalam hubungan antar manusia yang berisi tentang sebuah tuntutan agar sesamanya dapat memperlakukan sesuai hak dan juga sesuai kewajibannya. Jika itu tercipta maka akan tergambar keadilan yang sesungguhnya dimana semua orang menyadari indahnya kedamaian karana tidak ada yang saling mengusik dan melanggar satu sama lain karena sudah mengetahui semua orang punya hak dan kewajiban yang sama.
3) Menjamin masyarakat yang tertib
Tertib sosial adalah istilah yang digunakan dalam ilmu sosiologi untuk menggambarkan kondisi kehidupan masyarakat yang aman, dinamis, dan teratur, sebagai hasil hubungan yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial. Dalam hal ini, masyarakat bertindak sesuai dengan status dan perannya masing-masing. Dengan perlindungan dan penegakan hukum tersebut maka gambaran kondisi tersebut akan tercapai.

9. Sebutkan contoh lembaga-lembaga negara yang menangani perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia! 

Jawaban:
Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia harus dilakukan oleh setiap warga. Walaupun pada praktik sehari-hari, perlindungan dan penegakan hukum dilakukan oleh lembaga-lembaga negara seperti:
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan Negara Republik Indonesia
- Advokat
- KPK
- MA
- KY

Sebenarnya lembaga penegak hukum tidak hanya terbatas pada lembaga-lembaga tadi tetapi ada juga: Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejaksaan, serta Satpol PP.

Lembaga- lembaga tersebut dapat dikatakan sebagai penegak hukum bukan hanya karena memiliki kewenangan terkait proses Peradilan, tetapi juga karena memiliki kewenangan menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.

10. Diantara beberapa lembaga penegak hukum adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam melaksanakan perannya kepolisian diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jelaskan pengertian dari Kepolisian tersebut! 

Jawaban:
Pengertian tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) yaitu merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 

11. Sebutkan dan jelaskan fungsi serta tugas dari Kepolisian! 

Jawaban:
Fungsi dari kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan untuk tugas dari kepolisian diatur dalam Pasal 13 adalah sebagai berikut.
1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
2) menegakkan hukum; dan
3) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana diatas dijabarkan kembali dalam Pasal 14 yaitu sebagai berikut.
1) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
2) menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
3) membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.
4) turut serta dalam pembinaan hukum nasional.
5) memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
6) melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
7) melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.
8) menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.
9) melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
10) melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.
11) memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian.
12) melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

12. Selain lembaga kepolisian berikutnya yang merupakan lembaga penegak hukum adalah Kejaksaan Republik Indonesia.
Jelaskan pengertian Kejaksaan Republik Indonesia dan apa yang dimaksud dengan Jaksa?

Jawaban:
Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Tugas penuntutan ini dapat dilakukan jaksa.

Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (dominus litis) mempunyai kedudukan sentral dan penegakan hukum karena hanya lembaga inilah yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana.

13. Sebutkan tugas dan wewenang kejaksaan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 Pasal 30! 

Jawaban:
UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia membahas tugas dan wewenang kejaksaan pada Pasal 30 sebagai berikut.
a. Di bidang pidana
1) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
2) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;
3) Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
4) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

b. Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah

c. Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
2) Pengamanan kebijakan penegakan hukum;
3) Pengamanan peredaran barang cetakan;
4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
5) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
6) Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal.

UU No. 16 Tahun 2004 juga menegaskan bahwa kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan secara merdeka.
Artinya, bahwa dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenangnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainya. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi profesi jaksa dalam melakukan tugas profesionalnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kejaksaan membina hubungan kerja sama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lainnya.

14. Jelaskan apa yang kamu ketahui tentang KPK? 

Jawaban:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK. 

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.
Kolektif kolegial adalah istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan.

15. Apa tugas dari KPK? 

Jawaban:
KPK mempunyai tugas: berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara. 

Sementara dalam melaksanakan tugas koordinasi, KPK berwenang: mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

16. Jelaskan pengertian pelanggaran hukum dan kejahatan! 

Jawaban:
Pelanggaran dan kejahatan dua kata yang berhubungan dengan hukum. 

Pelanggaran hukum adalah berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar larangan-larangan yang ditentukan oleh aturan hukum.
Pelanggaran merupakan perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan ringan. Sskanksi tindak pelanggaran umumnya berupa denda. Misalnya, pelanggaran lalu lintas biasanya didenda dengan sejumlah nominal sesuai UU.

Kejahatan adalah perbuatan melanggar hukum yang dikategorikan berat dan sedang. Sanksi tindakan kejahatan adalah hukuman dan denda.

17. Sebutkan contoh pelanggaran keamanan umum bagi orang atau barang dan kesehatan! 

Jawaban:
Berikut ini adalah beberapa jenis-jenis tindakan yang termasuk dalam contoh Pelanggaran Keamanan Umum bagi Orang atau Barang dan Kesehatan (Pasal 489-502):
1. Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan.
2. Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama.
3. Menghasut hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
4. Tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itumenyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.
5. Tidak menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak menimbulkan kerugian.
6. Memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
7. Diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
8. Diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
9. Mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau 
mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain.
10. Melawan hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain secara mengganggu.
11. Mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya.
12. Mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada kemungkinan bahaya.
13. Menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum.
14. Membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
15. Membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian.
16. Tanpa izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di darat maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal yang tidak semestinya.
17. Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
18. Melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
19. Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima puluh rupiah.
20. Di jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan api tanpa perlu menembakkan senjata api.
21. Melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala. 
22. Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obat ledak, mata peluru atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
23. Menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
24. Tanpa izin kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati dengan sendirinya.
25. Melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama enam hari.
26. Tanpa izin penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;
27. Binatang yang ditangkap atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran, dapat dirampas.

18. Sebutkan sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum! 

Jawaban:
Sanksi-sanksi terhadap pelanggaran hukum diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
1. Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:
1) hukuman mati
2) hukuman penjara
3) hukuman kurungan
4) hukuman denda

2. Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:
1) pencabutan beberapa hak yang tertentu
2) perampasan barang yang tertentu
3) pengumuman keputusan hakim

19. Sebutkan cara-cara yang dapat dilakukan warga negara untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan!

Jawaban:
Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan dalam penegakan dan perlindungan hukum. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat berjalan dengan efektif.

Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Mentaati setiap peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara

20. Sebutkan dan jelaskan bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia! 

Jawaban:
Ada berbagai cara bentuk partisipasi masyarakat dalam melindungi dan menegakkan hukum di Indonesia. Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut.
1. Sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya.
Sosialiasasi adalah tahap awal yang diperlukan untuk memberitahukan atau tentang undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang ada dimasyarakat. Salah satu contohnya adalah dengan pola pendidikan disekolah-sekolah pada mata pelajaran PPKn, Sosiologi, Pendidikan Agama dan lain-lain yang dalamnya akan disertai dengan dengan contoh-contoh nyata dalam kehidupan.
2. Menanamkan sikap patuh pada akan hukum
Sikap patuh memberikan gambaran tentang keterlaksanaan undang-undang, hukum, tata tertib dan norma-norma yang sudah disosialisasikan agar dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Jadi tidak hanya belajar tentang teori hukum, tetapi harus diimplemetasikan sungguh-sungguh.
3. Membangun kesadaran hukum sejak dini.
Tingginya kesadaran hukum disuatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Karena itu, kesadaran hukum perlu dibangun sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan ini sangat penting dan harus dimulai dari dalam keluarga sebagai bagian terkecil masyarakat. Soerjono Soekanto (1982: 140) menyebutkan empat tahapan suatu masyarakat untuk dapat memiliki kesadaran hukum yang baik, yaitu: (1) pengetahuan hukum, (2) pemahaman hukum, (3) sikap hukum, dan (4) pola perilaku hukum. Pernyataannya tersebut menunjukkan bahwa tahu secara kognitif tidak menjamin orang memiliki kesadaran hukum. Pengetahuan ini harus ditingkatkan menjadi pemahaman.
4. Memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari.
Salah satu nilai yang diambil dalam penegakkan hukum adalah nilai keadilan. Hal ini menyakinkan kita untuk menyadari jika hukum dibentuk bersumber pada keadilan dan ketertiban yang ada di masyarakat. Jika semua menyadari harus berbuat adil maka pelanggaran-pelanggaran hukum tidak akan terjadi.
5. Menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih
Penegak hukum disebut profesional karena kemampuan berpikir dan bertindak melampaui hukum tertulis tanpa menciderai nilai keadilan. Sebagai seorang yang profesional maka dalam menegakkan keadilan, dituntut kemampuan penegak hukum mengkritisi hukum dan praktik hukum. Keadilan saja tidak cukup. Diperlukan keutamaan bersikap profesional: berani menegakkan keadilan. Namun dalam praktiknya, masih banyak penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Untuk itulah diperlukan penegak hukum yang dapat menaati kaidah-kaidah dan norma-norma yang ada.
6. Memupuk budaya hukum
Budaya hukum adalah istilah yang digunakan untuk menjelaskan hubungan antara perilaku sosial dalam kaitannya dengan hukum. Secara akademis, budaya hukum mengkaji peran dan aturan hukum dalam suatu masyarakat. Budaya hukum adalah unsur dari sistem hukum yang paling sulit untuk dibentuk karena membutuhkan jangka waktu relatif panjang. Hal ini terjadi karena budaya berkaitan dengan nilainilai. Apa yang berkaitan dengan nilai, pasti membutuhkan proses internalisasi agar nilai-nilai itu tidak sekadar diketahui, tetapi juga dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang khusus menyajikan contoh soal esai atau uraian mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia lengkap dengan kunci jawaban atau pembahasannya. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.

Lengkap soal pilihan ganda PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia dapat dibaca pada tautan berikut ini:

Posting Komentar untuk "Soal PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia + Kunci Jawabannya ~ sekolahmuonline.com"

close