Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Soal Ekonomi Kelas 10 Bab 8 Perkoperasian ~ Part 1

Contoh Soal Ekonomi Kelas 10 Bab 8 Perkoperasian ~ Part 1. Berikut ini adalah contoh soal mata pelajaran Ekonomi Kelas 10 SMA/MA Bab 8 Perkoperasian. Pada Bab ini terdiri dari dua pembelajaran. Pembelajaran 1 tentang Koperasi dan Pembelajaran 2 tentang Koperasi Sekolah.

Contoh Soal Ekonomi Kelas 10 Bab 8 Perkoperasian ~ Part 1
Lambang Koperasi Indonesia


Contoh Soal Ekonomi Kelas 10 Bab 8 Perkoperasian ~ Part 1

Pada bagian yang pertama terlebih dahulu akan membahas Pembelajaran 1, yaitu soal-soal pembahasan tentang Koperasi.

Untuk Bagian yang Kedua (Part 2) bisa dibaca pada postingan yang berjudul:

Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk berbagi kepada yang lainnya. Semangat dan selamat belajar.

Daftar Isi Soal dapat dilihat di bawah ini. Tinggal klik SHOW.


Jawablah soal-soal berikut ini dengan jawaban yang benar dan tepat!


1. Jelaskan pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992!


Jawaban:

Menurut UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


2. Sebutkan dan jelaskan landasan koperasi berdasarkan UU No 25 tahun 1992!


Jawaban:

Landasan koperasi berdasarkan UU No 25 tahun 1992 :

a. Landasan idiil Pancasila

b. Landasan Struktural UUD 1945

c. Landasan mental adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi

d. Landasan operasional; UU No 25 tahun 1992, AD dan ART


Penjelasan:

a. Landasan idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.


b. Landasan Struktural

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.


c. Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.


d. Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. 


Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :

a. UU No 25 tahun 1992.

b. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)


3. Sebutkan prinsip-prinsip koperasi!


Jawaban:

Prinsip-prinsip Koperasi :

a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. Pengelolaan secara demokratis

c. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota

d. Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal

e. Kemandirian

f. Pendidikan koperasi

g. Kerjasama


4. Jelaskan tujuan koperasi!


Jawaban:

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.


5. Apa fungsi dan peran koperasi?


Jawaban:

Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi



6. Sebutkan dan jelaskan perangkat organisasi koperasi!


Jawaban:

Perangkat organisasi koperasi :

a. Rapat anggota

b. Pengurus

c. Pengawas


Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :

1. Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan : 

a. anggaran Dasar

b. kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi

c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas

d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan

e. pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

f. pembagian sisa hasil usahaaa

g. penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi

Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.


2. Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun. 

a. Tugas Pengurus :

1) Mengelola Koperasi dan usahanya;

2) Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi; 

3) Menyelenggarakan Rapat Anggota; 

4) Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

6) Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

b. Wewenang Pengurus

1) mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan

2) memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; 

3) melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi 

sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3. Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagai pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

a. Tugas Pengawas :

1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaa Koperasi; 

2) membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. 

b. Wewenang Pengawas :

1) Meneliti catatan yang ada pada koperasi

2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


7. Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi Koperasi primer dan Koperasi Sekunder. Jelaskan pengertiannya masing-masing!


Jawaban:

- Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20 orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.


- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder terdiri atas koperasi pusat, gabungan dan induk.


8. Koperasi sekunder terbagi menjadi tiga. Sebutkan dan jelaskan!


Jawaban:

Koperasi sekunder terbagi menjadi tiga, yaitu:

1) Koperasi Pusat

Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten.

2) Koperasi Gabungan

Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat. Wilayah kerjanya satu provinsi

3) Koperasi Induk

Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi gabungan. Wilayah kerjanya sekala nasional 


9. Dari manakah modal koperasi bisa didapatkan? Jelaskan jawabanmu!


Jawaban:

Modal koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41:

1. Modal Sendiri, dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok,

Simpanan pokok ini adalah simpanan wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota. Jumlahnya sama untuk setiap anggota

b. Simpanan Wajib

Simpanan ini wajib dibayar anggota secara berkala, misalnya bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya

c. Dana cadangan

Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuanuntuk menambah modal atau menutup kerugian.

d. Hibah

Dana hibah adalah sejumlah uang atau barang yang diterima dari pihak lain dan tidak mengikat.

2. Modal Pinjaman

Modal pinjaman bisa berasal dari :

a. Anggota

b. Koperasi lain

c. Bank/lembaga lain

d. Penerbitan obligasi atau surat utang lainnya


10. Jelaskan masing-masing dari Lambang Koperasi Indonesia di bawah ini!



Jawaban:

Keterangan Lambang Koperasi:

- Bintang dan Perisai: Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia.

- Gigi Roda: Melambangkan usaha yang terus menerus oleh koperasi.

- Rantai: Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.

- Pohon Beringin: Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia

- Timbangan: Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi

- Padi dan Kapas: Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai

- Koperasi Indonesia: Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia

Baca juga:

Posting Komentar untuk "Contoh Soal Ekonomi Kelas 10 Bab 8 Perkoperasian ~ Part 1"

close