Rangkuman Ekonomi Kelas 11 Bab 7 Perpajakan

Rangkuman Ekonomi Kelas 11 Bab 7 PerpajakanBerikut ini adalah Rangkuman mata pelajaran Ekonomi Kelas XI Bab Perpajakan. Pada Bab ini membahas dua kegiatan pembelajaran. Kegiatan Pembelajaran 1 Pajak dan Kegiatan Pembelajaran 2 Sistem Perpajakan di Indonesia. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga bermanfaat.

Rangkuman Ekonomi Kelas 11 Bab 7 Perpajakan

Rangkuman Ekonomi Kelas 11 Bab 7 Perpajakan

Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 1 Pajak


1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


2. Berdasarkan definisi di atas, dapat kita simpulkan ciri pajak yaitu:

a. Iuran wajib pada negara

b. Bersifat memaksa

c. Dipungut berdasarkan undang-undang

d. Tidak mendapat balas jasa

e. Gigunakan untuk membiayai kepentingan umum.


3. Fungsi Pajak:

a. Fungsi Anggaran (Fungsi Budgeter)

b. Fungsi Mengatur (Fungsi Regulered)

c. Fungsi Pemerataan (Fungsi Distribution)


4. Manfaat pajak:

a. Belanja pegawai meliputi ASN, Polisi, TNI. 

b. Pembangunan sarana umum seperti jembatan, jalan raya, sekolah, rumah sakit, terminal, bandara, irigasi pertanian, pasar.

c. Sumber pembiayaan alat keamanan negara dengan tujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

d. Memberi subsidi seperti subsidi pupuk, bahan bakar, dan subsidi litrik

e. Membayar utang negara

f. Menyediakan fasilitas bantuan beras, kesehatan, pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu.

g. Menciptakan proyek lapangan kerja serta pembinaan dan penyediaan modal bagi Usaha Kecil dan Menengah


5. Tarif pajak terbagi empat jenis:

Tarif pajak digunakan untuk menentukan besarnya pajak terutang. Tarif pajak dibagi menjadi empat jenis yaitu: 

a. Tarif Pajak Proporsional (sebanding)

b. Tarif Pajak Tetap

c. Tarif Pajak Degresif (menurun)

d. Tarif Pajak Progresif (naik)

6. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya


7. Asas pajak menurut:

a. Menurut Adam Smith

Dalam bukunya The Wealth of Nation dengan ajaran yang terkenal ”The Four Maxims”, asas pemungutan pajak sebagai berikut:

1) Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan)

2) Asas Certainty (asas kepastian hukum)

3) Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan)

4) Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis pajak).


b. Menurut W.J. Langen, asas pungutan pajak sebagai berikut:

1) Asas Daya Pikul.

2) Asas Manfaat.

3) Asas Kesejahteraan.

4) Asas Kesamaan.

5) Asas Beban.


8. Jenis-Jenis Pajak 

a. Berdasarkan sifatnya, pajak digolongkan menjadi:

1) Pajak langsung. 

2) Pajak tidak langsung.

b. Berdasarkan sasarannya/obyeknya, pajak digolongkan menjadi:

1) Pajak subjektif.

2) Pajak objektif.

c. Berdasarkan siapa yang memungut, pajak digolongkan menjadi:

1) Pajak pusat.

2) Pajak daerah


Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 2 Sistem Perpajakan di Indonesia

1. Sistem pemungutan pajak di Indonesia

a. Official Assesment System, yaitu sistem yang memberikan kewenangan pemerintah atau petugas pemungut pajak untuk menghitung dan menentukan jumlah pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak. 

Perhitungan pajak terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak. 

Contoh Pajak Bumi dan Bangunan.

b. Self Assesment System, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan dan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, menentukan besarnya pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri. Pada sistem ini petugas pajak melakukan pengawasan dan bimbingan pada wajib pajak, selain penegakan hukum. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barangf Mewah (PPn-BM).

c. With Holding System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut, dan menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Contoh pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh pasal 21)

2. Alur perpajakan di Indonesia

a. Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.

b. Setelah terdaftar, wajib pajak harus menghitung jumlah pajak yang terutang, atas dasar itu membayarnya ke bank yang ditunjuk pemerintah atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

c. Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya secara langsung ke KPP atau mengirimkan dokumen SSP lembar ketiga dan SPTnya.

d. Wajib pajak akan mendapat tanda terima penyampaian SPT.

3. Undang- undang tentang perpajakan di Indonesia:

a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

b. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)

c. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

e. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai.


Mei Inarti
Mei Inarti Seorang Guru Sekolah dan Ibu Rumah Tangga