Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ~ sekolahmuonline.com

Rangkuman PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini adalah Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 yang membahas tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.
Rangkuman PPKn Kelas XII Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia


Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 membahas empat pembelajaran. Pembelajaran Pertama membahas tentang Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum. Pembelajaran Kedua membahas tentang Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian. Sedangkan Pembelajaran Ketiga membahas tentang Dinamika Pelanggaran Hukum. Adapun Pembelajaran Keempat adalah tentang Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia.

Baca juga:

Rangkuman PPKn Kelas XII Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia


Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 1 Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum


1. Hukum diciptakan oleh penguasa untuk mengikat sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu. Hukum tersebut dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga terciptalah keadilan dimasyarakat.

2. Hukum mempunyai sifat yang mengatur dan memaksa, dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat.

3. Ciri negara hukum menurut Aliran Anglo Saxon memiliki tiga ciri yaitu supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan keputusan-keputusan pengadilan.

4. Indonesia sebagai negara hukum terlihat jelas dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) dan juga Pasal 27 Ayat (1).

5. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.

6. Penegakan hukum juga disampaikan oleh Jimly Asshiddiqie adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 2 Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian


1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

3. KPK adalah lembaga yang didirikan pada tahun 2002 lembaga ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

4. Undang-undang yang mengatur tentang lembaga perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia UU No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 3 Dinamika Pelanggaran Hukum


1. Pelanggaran hukum adalah berupa perbuatan yang tidak sesuai atau melanggar larangan-larangan yang ditentukan oleh aturan hukum.

2. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan bahwa kejahatan adalah semua perbuatan manusia yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan yang disebut KUHP.

3. Beberapa contoh pasal yang mengatur tentang pelanggaran dalam KUHP adalah Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dan Kesehatan Pasal 489-502, Pelanggaran Ketertiban Umum (Pasal 503-520), Pelanggaran terhadap Penguasa Umum (Pasal 521-528), Pelanggaran Mengenai Asal Usul dan Perkawinan (Pasal 529-530), Pelanggaran Terhadap Orang yang Memerlukan Pertolongan (Pasal 531), Pelanggaran Kesusilaan (Pasal 532-547), Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan (Pasal 548-551), Pelenggaran Pelayaran (Pasal 560-569) dan sebagainya.

4. Sanksi-sanksi tersendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu: Hukuman pokok dan Hukuman-hukuman tambahan.

Rangkuman Kegiatan Pembelajaran 4 Partisipasi Masyarakat dalam Melindungi dan Menegakkan Hukum di Indonesia


1. Penegakan dan perlindungan hukum perlu dilakukan secara terus menerus dan bertahap oleh seluruh pihak.

2. Partisipasi warga negara juga mutlak diperlukan dalam penegakan dan perlindungan hukum.

3. Beberapa cara yang bisa kita lakukan adalah sebagai berikut sosialisasi sejak dini mengenai hukum dan peraturan-peraturan di dalamnya, Menanamkan sikap patuh pada akan hukum, membangun kesadaran hukum sejak dini. Memahami akan pentingnya menjunjung hukum dan kehidupan sehari-hari, menciptakan para penegak hukum yang profesional dan bersih serta memupuk budaya hukum.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.


Posting Komentar untuk "Rangkuman PPKn Kelas 12 Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia ~ sekolahmuonline.com"

close