Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rangkuman PPKn Kelas 12 Bab 1 Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia ~ sekolahmuonline.com

Rangkuman PPKn Kelas 12 Bab 1 Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia ~ sekolahmuonline.com. Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini kami sajikan Rangkuman atau Ringkasan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 1 yang membahas tentang Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia.
Rangkuman PPKn Kelas XII Bab 1 Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 1 membahas empat pembelajaran. Pembelajaran Pertama membahas tentang Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara. Pembelajaran Kedua tentang Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila. Pembelajaran Ketiga membahas tentang Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara. Sedangkan Pembelajaran yang Keempat membah tentang Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara.

Rangkuman PPKn Kelas XII Bab 1 Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia


Rangkuman Pembelajaran 1: Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara


1. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

2. Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.

3. Warga negara adalah salah satu unsur terbentuknya negara. Didalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. 

4. Dalam UUD NRI Tahun 1945 tentang hak warga negara diatur dalam Pasal 27 - Pasal 34. Adapun pasal-pasal di UUD NRI Tahun 1945 yang berisi tentang kewajiban warga negara antara lain adalah sebagai berikut;
- Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), 
- Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2)
- pasal 30 ayat (1).
- peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Rangkuman Pembelajaran 2: Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila


1. Nilai dasar merupakan cita-cita/tujuan yang bersifat universal/menyeluruh. Contohnya adalah Nilai Keetuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kerakyatan dan Nilai Keadilan.

2. Nilai instrumental ini merupakan nilai-nilai turunan dari nilai dasar yang dituangkan dalam berbagai ketentuan konstitusional, baik dalam UUD NRI Tahun 1945, UU, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah. Disinilah kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala hukum terlihat.

3. Nilai Praksis adalah nilai yang dijabarkan dalam kehidupan kita sehari-hari. Nilai praksis ini benar-benar nyata dan kita semua melakukannya. Contoh dari nilai praktis antara lain adalah kita harus menghormati seluruh agama meskipun berbeda dengan keyakinan kita, sesuai dengan sila pertama Pancasila

Rangkuman Pembelajaran 3: Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


1. Pelanggaran terhadap hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara biasanya disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut sikap egois dan mementingkan diri sendiri, kesadaran berbangsa dan bernegara yang rendah, tidak toleran dan penyalahgunaan kekuasaan.

2. Pengingkaran kewajiban terjadi ketika seseorang yang telah diberi kewajiban tidak menjalankan kewajibannya sebagai mana mestinya.

3. Banyak sekali orang yang tidak memperhatikan kewajibannya. Padahal ini harus ditunaikan, sebelum seseorang menerima dan mempertanyakan haknya.

Rangkuman Pembelajaran 4: Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


1. Upaya dalam perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan hak warga negara adalah melalui peradilan. 

2. HAM maupun hak warga negara diantaranya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

3. Cara preventif adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pengingkaran kewajiban sebelum pengingkaran kewajiban itu terjadi. Antara lain dapat dilakukan melalui proses pendidikan, tulisan, spanduk, dan iklan layanan masyarakat.

4. Cara represif adalah suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat pengingkaran kewajiban terjadi agar pengingkaran itu tidak terulang kembali. Misalnya dengan memberlakukan denda bagi mereka yang parkir di jalan umum, tidak pada tempat pakir yang ditentukan.

Demikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan Rangkuman atau Ringkasan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Kelas 12 Bab 1 Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia. Semoga bermanfaat. Silahkan baca postingan-postingan Sekolahmuonline lainnya.

Posting Komentar untuk "Rangkuman PPKn Kelas 12 Bab 1 Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia ~ sekolahmuonline.com"

close